Asyik! Jam Kerja ASN Ditetapkan Cuma Setengah Hari

BANTEN;LENSAMETRO- Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Banten selama Ramadan ditetapkan setengah hari. Hal itu disampaikan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) di Kota Serang, Sabtu (25/04/2020).

“Karena bulan ramadan kali ini berbeda, ada   wabah Covid-19, maka ASN bekerja dari rumah dengan menggunakan jam kerja ramadan, yakni mulai pukul 06.00 WIB hingga 12.30 WIB siang,” ujar WH kepada wartawan.

Menurut Gubernur, jam kerja tersebut juga berlaku bagi yang melaksanakan piket pada OPD nya masing-masing. Namun, untuk ASN yang bekerja pada unit pelayanan atau unit yang bertugas langsung dalam upaya penanggulangan pandemi virus COVID-19, jam kerjanya ditetapkan oleh kepala OPD masing-masing.

“Tapi tetap memperhatikanh minimal jam kerja efektif sebagaimana diatur dalam edaran, serta melaporkan kepada Gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” ucap WH.

Lanjut WH, Tidak hanya jam kerja saja, ketentuan terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik dan pembatasan cuti juga berlaku bagi ASN.

“Ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten,” tuturnya.

Tutur WH, penetapan jam kerja ASN menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2020 tanggal 20 April 2020, tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1441 Hijriah bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, Nomor 46 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020, tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau megiatan mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Sementara, Sekda Pemprov Banten Al Muktabar telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 800/899-BKD/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1441 H, minimal 32 jam 30 menit per minggu. (dra/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *