KOTA TANGERANG (Lensametro.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akhirnya mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan hingga menyebabkan ribuan ikan mati mendadak di Situ Cangkring, Periuk.
Langkah ini dilakukan setelah sebulan penuh tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang melakukan investigasi mendalam, termasuk pengujian laboratorium.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Kota Tangerang, Dheny Kuntjoro, mengungkapkan satu perusahaan dipastikan terbukti melakukan pencemaran. Pemkot pun langsung menyegel dua titik sumber limbah organik perusahaan tersebut.
“Kami baru saja menindaklanjuti hasil investigasi internal terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran lingkungan air di Situ Cangkring yang selama ini meresahkan masyarakat. Setelah melakukan penyidakan langsung ke lokasi industrinya, kami mendapatkan ada satu perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran dan sumber limbah organiknya langsung disegel sementara,” ujar Dheny, Kamis (18/9/25).
Dheny menambahkan, sejauh ini Pemkot Tangerang telah menetapkan lima perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran.
Dua perusahaan lain sedang diperiksa langsung oleh DLH Kota Tangerang, sementara satu perusahaan dikenai sanksi administratif karena berada di bawah kewenangan DLH Provinsi Banten.
“Tidak hanya itu, kami juga telah melakukan penyidakan ke dua perusahaan lainnya, ada satu perusahaan mendapatkan sanksi administratif, serta satu perusahaan lagi bisa dipastikan tidak terbukti melakukan pelanggaran secara sengaja. Adapun sisanya masih dalam proses pemeriksaan,” tambahnya.
Pemkot Tangerang menegaskan akan terus memperkuat pengawasan lingkungan secara rutin. Upaya ini dilakukan untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kota Tangerang. [LM]