
SERANG (Lensametro.com) – Kasus pengeroyokan terhadap wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di halaman PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, akhirnya menyeret lima orang sebagai tersangka.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 15 orang, dan lima di antaranya terbukti melakukan pengeroyokan.
“Ada 15 orang yang diperiksa penyidik dan 5 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengeroyokan,” terang Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Senin (25/8/2025).
Kelima tersangka yang kini ditahan adalah KA alias Kipli (31), anggota ormas; BM alias Bongkol (25), sekuriti PT GRS; AR (32); SI alias Ipoy (32); serta AJ alias Mika (39), yang semuanya merupakan karyawan.
Kapolres merinci peran masing-masing pelaku. KA, BM, dan AR diketahui memiting, menendang, memukul, serta menginjak Anton, staf Humas KLH. Sementara itu, SI dan AJ melakukan pemukulan terhadap seorang wartawan.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kabid Propam Polda Banten Kombes Murwoto, Kabidhumas Kombes Didik Hariyanto, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, serta Ps Kasihumas Ipda Rijal Nusa Bakti.
Terkait keterlibatan anggota Brimob, Kabidhumas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto menegaskan bahwa kasus tersebut ditangani Bidang Propam.
“Dari hasil pemeriksaan, Briptu TR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena terbukti memukul staf Humas, sementara TG tidak terbukti karena diketahui melerai,” tambah Didik.
Seperti diketahui, insiden pengeroyokan ini terjadi saat rombongan Deputy Gakkum KLH, Irjen Rizal Irawan, mendatangi PT GRS untuk menutup operasional perusahaan. Penutupan dilakukan karena perusahaan melepas segel atau police line yang sebelumnya dipasang KLH akibat pencemaran lingkungan.
Kapolres menjelaskan, pada 2023 Tim Gakkum KLH sudah memberi peringatan terkait pencemaran. Karena tidak diindahkan, pada Februari 2025 petugas KLH bersama Satreskrim Polres Serang melakukan penyegelan agar aktivitas produksi dihentikan.
“Pada Februari kemarin, petugas KLH bersama-sama Satreskrim Polres Serang melakukan penyegelan agar perusahaan menghentikan aktivitas produksi,” jelasnya.
Namun, PT GRS kembali beroperasi setelah melepas segel. Hal itu membuat Tim KLH turun lagi untuk menutup perusahaan. Sayangnya, upaya itu berujung aksi kekerasan terhadap jurnalis dan staf Humas KLH.
“Jadi kedatangan Tim Gakkum untuk menutup operasional. Tetapi terjadi insiden pengeroyokan terhadap rekan jurnalis dan staf Humas KLH,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, korban pengeroyokan adalah seorang jurnalis serta staf Humas KLH yang berstatus PNS dan anggota Polri yang diperbantukan di kementerian tersebut.
Kelima tersangka kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
“Polres Serang memastikan akan menindak tegas para pelaku sesuai perbuatannya,” pungkas Kapolres. [LM]
Sumber gessit.co.id.