KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Setelah dua dekade dikuasai secara ilegal oleh pihak yang tidak berhak, akhirnya aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang berupa tanah Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pengadegan II di Kecamatan Pasar Kemis berhasil diamankan kembali.
Aset tanah seluas 3.685 meter persegi tersebut memiliki nilai mencapai Rp5,5 miliar dan merupakan bagian dari Barang Milik Daerah. Proses pengamanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang.
Eddy Purwanto, Kepala Seksi Datun sekaligus Jaksa Pengacara Negara Kejari Kabupaten Tangerang, memimpin langsung upaya penyelamatan aset tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterbitkan oleh bidang aset.
“Dalam minggu ini saja, kami telah berhasil mengamankan aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang senilai sekitar Rp9,5 miliar. Ke depan, kami akan terus mengejar pihak-pihak lain yang menempati dan menguasai aset-aset pemerintah, khususnya tanah dan bangunan,” ujar Eddy Purwanto, Rabu (2/7/25).
Eddy menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kejari Kabupaten Tangerang untuk menertibkan penguasaan aset daerah yang tidak sah, demi melindungi kepentingan publik.
Sementara itu, Rizal, Kepala Bidang Aset pada BPKAD Kabupaten Tangerang, menyampaikan apresiasi atas kerja sama solid antara pihaknya dan Kejaksaan.
“Kami untuk kesekian kalinya berhasil merebut dan mengamankan kembali aset Pemerintah Kabupaten Tangerang yang selama bertahun-tahun dikuasai oleh pihak lain,” jelas Rizal.
Ia juga menambahkan bahwa proses serupa akan terus dilakukan demi memastikan seluruh kekayaan daerah kembali ke tangan pemerintah dan dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri dalam menjaga serta mengamankan kekayaan daerah demi kepentingan masyarakat luas,” tegas Rizal. [LM]