Klinik Praktik Aborsi di Pandeglang Dibongkar Polisi

PANDEGLANG;LENSAMETRO – Praktik aborsi klinik illegal di kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang Dibongkar polisi.

Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Nunung Saefudin mengatakan, pihaknya berhasil membongkar praktik aborsi tersebupa pada Senin, 26 Oktober 2020

Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil meringkus dua bidan berinisial NN (47) dan seorang perawat berinisial ER (38) yang hendak menggugurkan kandungan.

“Sudah beberapa hari lalu kita amankan, setelah kita melakukan penyelidikan,” ungkap Kombes Pol Nunung kepada lensametro.com, pada Senin malam (02/11/2020).

Sementara, Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Feria Kurniawan saat dikonfirmasi menjelaskan,  pengrebekan tempat aborsi di Pnndeglang berawal dari diterimanya laporan warga.

Informasinya tersebut menyebut w ada seorang laki-laki berinisial RY bersama dengan temannya datang ke klinik NN yang diduga untuk menggugurkan kandungan.

Baca Juga ; Cegah Kehamilan Warga di Masa Pandemi, Pemkab Tangerang Sebar Ribuan Kondom

Kemudian terang Feri, Pada hari Senin (26/10/2020) sekira jam.17.30 Wib, telah diamankan 1 orang laki- laki dan 1 orang perempuan berinisial RY di Jalan Raya Cipacing Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang, Banten yang diduga baru saja menggugurkan kandungan (aborsi) di klinik Sejahtera milik salah satu bidan berinisial NN.

“Kemudian dilakukan klarifikasi terhadap NN dan yang bersangkutan membenarkan bahwa NY baru saja mendatangi klinik dan menggugurkan kandungannya yang sudah berumur kurang lebih 1 bulan,” tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 194 Jo pasal 75 (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 346 dan atau pasal 348 (1) KUHP junto pasal 55 (1) ke 1. (oq/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *