KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Sebanyak 575 dokumen usang milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang resmi dimusnahkan. Pemusnahan arsip inaktif yang telah melewati masa retensi ini digelar di Aula Kantor BPBD Kabupaten Tangerang, Kecamatan Curug, Selasa (8/7/2025).
Kepala BPBD Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, menjelaskan bahwa arsip-arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen tahun 2015. Arsip tersebut telah dinyatakan tidak memiliki nilai guna secara administratif, hukum, maupun historis.
“Pemusnahan arsip ini dilakukan sebagai upaya untuk mengefisiensikan ruang penyimpanan dan menjaga keamanan informasi. Ada 575 arsip yang memenuhi standar untuk bisa kita musnahkan,” ungkapnya.
Ujat menambahkan, pemusnahan dilakukan setelah seluruh dokumen melewati proses verifikasi secara ketat oleh Tim Internal BPBD. Langkah ini dilakukan sesuai ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Seluruh arsip dimusnahkan dengan metode penghancuran menggunakan mesin shredder. Proses ini dilakukan secara transparan dan disaksikan langsung oleh perwakilan Inspektorat Kabupaten Tangerang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, serta Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang.
Sebelum dihancurkan, dokumen-dokumen tersebut terlebih dahulu dicatat dan dibuatkan berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh pejabat terkait.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik lagi,” pungkasnya.
Pemusnahan arsip ini merupakan bagian dari komitmen BPBD Kabupaten Tangerang dalam mendukung reformasi birokrasi dan penguatan sistem pemerintahan yang akuntabel serta efisien di lingkungan pemerintah daerah. [LM]