Warga Banten Kini Bisa Cicil Pajak Kendaraan, Ini Fasilitas Baru dari Bank Banten

Atma (Lensametro.com)
30 Jul 2025 14:52
3 menit membaca

SERANG (Lensametro.com) – Gubernur Banten Andra Soni resmi meluncurkan Program Tabungan Pajak Kendaraan Bermotor (TPKB) sebagai terobosan baru untuk meringankan beban wajib pajak, terutama bagi pengemudi ojek online (ojol). Peluncuran program ini bertepatan dengan peresmian Gedung Grha Bank Banten di Jalan Veteran No. 4, Kota Serang, Selasa (29/7/2025), yang kini difungsikan sebagai Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten).

Melalui program ini, masyarakat dapat mencicil atau menabung pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sebelum jatuh tempo melalui Bank Banten. Inisiatif ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Provinsi Banten dan Tim Pembina Samsat Provinsi Banten.

“Tabungan pajak ini merupakan hasil tindak lanjut aspirasi para kawan-kawan ojol. Banyak dari mereka kesulitan ketika jatuh tempo membayar pajak kendaraan karena terkendala keuangan. Dengan menabung sedikit demi sedikit, beban mereka akan jauh lebih ringan,” ujar Andra Soni.

Menurut Andra, Bank Banten juga akan menyediakan loket khusus bagi pengemudi ojol agar bisa menabung di sela waktu kerja. Program ini, katanya, tidak terbatas hanya untuk ojol, tetapi terbuka bagi seluruh warga Banten.

“Program ini tidak hanya untuk ojol, tapi terbuka untuk seluruh warga Banten yang ingin mempersiapkan pembayaran pajak tahun berikutnya dengan cara lebih ringan,” katanya.

Andra menyampaikan, TPKB bukan hanya soal kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat keuangan daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

“Dengan optimalisasi pendapatan dari pajak daerah, kita bisa lebih mandiri membangun Provinsi Banten. Program ini adalah langkah konkret untuk membantu masyarakat sekaligus memperkuat keuangan daerah,” pungkas Andra Soni.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari, menegaskan bahwa tabungan pajak ini tidak memerlukan saldo awal. Setoran pertama langsung dihitung sebagai cicilan pertama. Tenor cicilan pun dapat dipilih, hingga mendekati tanggal jatuh tempo pajak.

“Satu bulan sebelum pembayaran, dilakukan auto debit, kemudian SKPD akan dikeluarkan pada tanggal jatuh tempo pajak. Program ini hanya untuk kendaraan milik sendiri yang tidak memiliki tunggakan pajak. Persyaratannya cukup KTP, STNK, dan bukti kepemilikan kendaraan,” jelas Rita.

Rita menambahkan, program ini hanya tersedia di Bank Banten karena Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) milik Pemprov Banten ada di bank tersebut. TPKB merupakan hasil kerja sama antara Bank Banten dan Bapenda Banten, dan berlaku di seluruh Samsat se-Provinsi Banten.

“Tujuan utama program tabungan pajak ini adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah, agar pajak terasa lebih ringan. Dengan cara ini, wajib pajak tidak perlu lagi membayar sekaligus dalam jumlah besar,” terang Rita.

Melalui TPKB, masyarakat bisa mencicil pajak selama 12, 6, atau 5 bulan. Dana yang ditabung akan di-hold dan tidak bisa ditarik karena diperuntukkan khusus untuk pembayaran pajak kendaraan.

“Dengan hadirnya TPKB, masyarakat diharapkan tidak lagi merasa terbebani oleh pembayaran pajak kendaraan yang harus dilakukan sekaligus setiap tahun. Program ini menjadi bukti nyata kolaborasi lintas sektor dalam menghadirkan layanan publik yang lebih inovatif dan inklusif,” tambahnya.

Di lokasi yang sama, Direktur Utama Bank Banten, Bustomi, menyambut baik program tersebut dan menyatakan kesiapan pihaknya dalam mendukung penuh inisiatif pemerintah.

“Kami akan menyinkronkan program yang digagas Pemprov Banten, termasuk TPKB. Program ini memberi kemudahan bagi masyarakat untuk menyetor pajak kendaraan secara lebih ringan,” ujarnya.

Program TPKB kini mulai disosialisasikan secara masif kepada masyarakat umum, aparatur sipil negara (ASN), dan para pengemudi ojol di seluruh wilayah Provinsi Banten. Diharapkan, inovasi ini mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi PAD. [LM]