Viral di Medsos! Bocah 9 Tahun di Tangerang Dipersekusi, Polisi Langsung Amankan Pelaku

Redaksi
17 Nov 2024 22:11
2 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur mengguncang publik setelah sebuah video viral di media sosial. Video itu memperlihatkan bocah berinisial MR (9) dipersekusi di sebuah pabrik penggilingan padi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu sore, 16 November 2024.

Dalam rekaman yang mengundang kemarahan banyak pihak, MR terlihat dipukul, dibanting, hingga dipaksa meminum minuman keras oleh seorang pria dewasa. Tidak hanya itu, korban juga mengalami penyiksaan dengan penyetruman.

Orang tua korban yang mengetahui kejadian ini segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kronjo Polresta Tangerang. Kapolsek Kronjo, AKP Dedi Ruswandi, S.H., menjelaskan bahwa laporan tersebut ditindaklanjuti dengan cepat oleh tim gabungan dari Polsek Kronjo dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Tangerang, dipimpin oleh Kanit PPA IPTU Ganda Sihombing, S.H.

“Setelah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), kami berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial CS dan dua lainnya. Para pelaku mengaku mengikat tangan korban, memukul, membanting tubuhnya, bahkan memaksanya menenggak minuman keras dan melakukan penyetruman,” ungkap AKP Dedi.

Akibat kekerasan tersebut, MR menderita luka memar di kepala dan tubuh, serta trauma yang mendalam. Korban segera dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum.

“Kami sudah menginterogasi tiga pelaku yang diamankan, dan proses penyelidikan terus berjalan. Dimungkinkan masih ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini,” tambahnya.

Polisi menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHPidana. Kedua pasal ini mengatur sanksi berat bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

“Mudah-mudahan dengan proses hukum yang tegas, kasus ini menjadi pelajaran penting agar tidak terulang lagi,” pungkas AKP Dedi Ruswandi. [LM]