OJK Resmikan Kantor Provinsi Banten, Perkuat Pengawasan dan Dorong Ekonomi Daerah

Redaksi
6 Des 2024 19:44
3 menit membaca

SERANG (Lensametro.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membuka Kantor OJK Provinsi Banten di Jalan Letnan Djidun No.35, Kota Serang, Jumat. Peresmian ini menandai upaya penguatan pengawasan sektor jasa keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Dalam acara tersebut, Adi Dharma juga dikukuhkan sebagai Kepala OJK Provinsi Banten.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, secara langsung meresmikan kantor ini, didampingi sejumlah tokoh penting seperti Anggota Komisi XI DPR-RI Annisa Maharani Alzahra Mahesa, anggota Komite 4 DPD-RI Provinsi Banten Habib Ali Alwi, serta Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara. Perwakilan pemerintah daerah, Organisasi Perangkat Daerah, instansi vertikal, dan lembaga jasa keuangan juga turut hadir.

Dalam sambutannya, Mahendra menyoroti pentingnya kolaborasi antara OJK dan pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan industri jasa keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

“Kantor OJK Provinsi Banten merupakan kantor perwakilan baru pertama yang didirikan sejak OJK terbentuk pada tahun 2014. Pembentukan kantor ini adalah wujud komitmen OJK dalam melaksanakan tugas pengaturan, pengawasan, pelindungan konsumen, serta memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang,” kata Mahendra.

Penjabat Gubernur Provinsi Banten, Al Muktabar, melalui Penjabat Sekretaris Daerah Usman Asshiddiqi Qohara, menyambut baik peresmian ini. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Provinsi Banten dan OJK dalam meningkatkan literasi dan pemanfaatan layanan jasa keuangan oleh masyarakat.

“Kami menyambut baik peresmian Kantor OJK Provinsi Banten dan berharap sinergi yang kuat antara Pemerintah Provinsi Banten dan OJK dapat terjalin untuk meningkatkan pemahaman serta pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan oleh masyarakat. Hal ini menjadi makin penting di tengah pesatnya perkembangan teknologi keuangan digital saat ini,” katanya.

Peran Strategis OJK di Provinsi Banten

Kantor OJK Provinsi Banten memiliki cakupan tanggung jawab atas pengawasan sektor jasa keuangan di delapan wilayah: Kota Serang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.

Hingga triwulan III-2024, terdapat berbagai lembaga keuangan di Provinsi Banten, di antaranya:

  • 1 Kantor Pusat Bank Umum Konvensional,
  • 83 Kantor Wilayah dan Cabang Bank Umum Konvensional,
  • 31 Kantor Wilayah dan Cabang Bank Umum Syariah,
  • 61 Kantor Pusat Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah,
  • 75 Kantor Cabang dan Kantor Kas BPR dan BPRS.

Selain itu, terdapat 1.034 jaringan kantor lembaga jasa keuangan non-bank, terdiri dari 68 jaringan kantor sektor Pasar Modal, 182 jaringan kantor sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, serta 784 jaringan kantor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Mahendra menekankan bahwa Kantor OJK di daerah memegang peran strategis, termasuk mendukung pembiayaan melalui peningkatan intermediasi lembaga keuangan, mengoptimalkan kebijakan, dan memberikan pelindungan konsumen.

Dengan hadirnya Kantor OJK Provinsi Banten, diharapkan pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan makin optimal, mendukung pertumbuhan ekonomi regional, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan. [LM]