Sudah Beroperasi, 63 Penyedia MBG di Kab Tangerang Belum Punya Sertifikat Kelaikan

doni
3 Okt 2025 16:06
3 menit membaca

KAB TANGERANG-, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang bakal memanggil 63 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Kabupaten Tangerang yang diketahui belum memiliki sertifikat laik higienis dan sanitasi (SLHS). Padahal, 63 SPPG itu sudah beroperasi untuk menyediakan program makan bergizi gratis (MBG).

Hendra Tarmizi, Kepala Dinkes Kabupaten Tangerang menyebut, 63 SPPG itu sudah beroperasi, padahal belum mempunyai izin. Hendra bilang, Dinkes Kabupaten Tangerang mendesak supaya semua SPPG memiliki SLHS. Hal itu sebagai upaya antisipasi agar kasus keracunan MBG yang terjadi di beberapa daerah, tidak terjadi di Kabupaten Tangerang.

“Iya memang semuanya belum, ada 63 SPPG. Sekarang kita memanggil mereka untuk mengurus SLHS, apalagi setelah ada kasus keracunan di daerah lain,” kata Hendra, Kamis (2/10/2025).

Hendra menerangkan, penerbitan SLHS sedang dalam proses. Pengelola SPPG saat ini sedang melengkapi syarat administrasi. Syarat yang dimaksud di antaranya surat ketetapan pendirian SPPG dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Apabila syarat administratif sudah dipenuhi, Dinkes Kabupaten Tangerang akan melakukan verifikasi faktual (lapangan) untuk melihat langsung kondisi dapur, cara pengolahan, hingga distribusi makanan ke sekolah-sekolah.

Hendra juga menjelaskan, aspek yang menjadi penilaian di antaranya adalah ruang penyimpanan bahan makanan, pendingin ruangan, tata cara pengolahan, serta durasi pengantaran makanan setelah dimasak.

Tidak hanya itu, Dinkes Kabupaten Tangerang juga bakal mengambil sampel makanan dan air dari SPPG yang akan dibawa ke laboratorium kesehatan daerah (Labkesda) untuk dilakukan pengujian. Ujar Hendra, pengujian biasanya memerlukan waktu sampai dua pekan.

“SLHS bisa terbit dalam waktu lima sampai 13 hari setelah semua syarat administrasi dan verifikasi lapangan lengkap,” terang Hendra.

Satgas Percepatan MBG Siapkan Teknis Monitoring dan Evaluasi

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Dadan Gandana, dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Satuan Tugas Percepatan MBG Kabupaten Tangerang menyebut, Satgas sedang mempersiapkan prosedur teknis untuk monitoring dan evaluasi (monev) program MBG.

“Kami sedang mempersiapkan teknis operasional dalam rangka monitoring dan evaluasi,” ujarnya.

Dadan bilang, pengajuan SLHS dilakukan melalui Dinkes Kabupaten Tangerang. Dia juga bilang, percepatan penerbitan SLHS mendesak dilakukan guna mencegah kasus keracunan MBG yang terjadi di beberapa daerah.

Percepatan penerbitan SLHS, diharapkan dapat menjadi alat untuk mengontrol SPPG agar dapat menyediakan MBG dengan aman serta higienis. Kepemilikan sertifikat SLHS juga diharapkan dapat membuat operasional SPPG berjalan lebih aman dan sesuai standar kesehatan.

Wabup Tangerang Minta SPPG Jaga Kualitas

Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah meminta para SPPG untuk menjaga kualitas MBG. Intan tidak ingin, kasus keracunan MBG terjadi di Kabupaten Tangerang.

“Makanan yang belum standar itu kita berhak mengevaluasi daripada nanti ada korban,” ujar Intan Jumat (3/9/2025).

Intan turut menyorot 63 SPPG di Kabupaten Tangerang yang belum memiliki SLHS. Dia mendesak agar pengelola SPPG segera mengurus dokumen itu.

“Pasti ada karena dinkes sudah harus turun tangan, periksa higienis bahan bakunya, contoh masak ayam itu kan harus matang, harus dicek, karena MBG itu bukan cuma buat anak sekolah tetapi untuk anak balita, dan ibu hamil,” ujar Intan.