KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Proyek pembangunan kawasan niaga Mega Ria Cikupa resmi dihentikan sementara. Pengembangnya, PT Langkah Terus Maju (LTJ), telah menerima Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/Penggunaan Bangunan (SP4B) dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang.
Manajemen perusahaan melalui Dedi Effendy memastikan pihaknya telah membaca dan memahami surat tersebut.
“Kami sudah menerima suratnya dan kami sudah baca,” ujar Dedi, Kamis (24/7/2025).
Pernyataan ini sekaligus menepati janji Dedi untuk memberi konfirmasi setelah menerima SP4B. Sebelumnya, ia mengaku belum mengetahui isi surat tersebut.
Terkait substansi SP4B, Dedi menyatakan dengan tegas bahwa proyek Mega Ria dihentikan sementara sesuai arahan yang tertulis.
“Intinya untuk sementara waktu dihentikan,” katanya saat dikonfirmasi isi surat tersebut.
Menanggapi sikap pengembang terhadap perintah penghentian itu, Dedi menegaskan bahwa PT LTJ tetap berkomitmen mengikuti jalur hukum dan prosedur yang berlaku.
“Kami ikuti sesuai prosedur. Untuk sementara karena surat sudah kami terima dan kami baca, aktivitas dihentikan mulai hari ini,” paparnya.
Ia juga menjelaskan bahwa proses perizinan masih terus berjalan. Beberapa di antaranya termasuk permohonan peil banjir dan persetujuan bangunan gedung (PBG).
Dedi optimistis proses tersebut bisa rampung dalam waktu dekat, berdasarkan tahapan yang sudah ditempuh.
“Kami sudah lakukan langkah-langkah perizinan, sudah proses. Sudah masuk peil banjir. Ini bukan kesimpulan ya, tapi analisis saya, dengan tahapan yang sudah dilalui mungkin sekitar pekan depan sudah bisa selesai,” terang Dedi.
Dedi pun berharap seluruh proses berjalan lancar dan polemik yang mencuat belakangan segera tuntas.
“Mohon doa agar berjalan lancar, polemik juga cepat selesai,” pungkas Dedi. [LM]