KOTA TANGERANG (Lensametro.com) – Aksi dua kelompok pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Batuceper, Kota Tangerang, akhirnya dibongkar aparat kepolisian. Empat pelaku dari dua jaringan berbeda berhasil diringkus dalam operasi penindakan oleh Unit Reskrim Polsek Batuceper.
Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan, S.A.P., M.H. mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang kehilangan kendaraan bermotor. Polisi lalu bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap dua pelaku curanmor roda dua berinisial R.P. dan I.R., serta dua pelaku pencurian mobil berinisial S.D. dan S.L.
“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas kejahatan jalanan di wilayah Batuceper. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan,” tegas Gunawan saat konferensi pers di Aula Polsek Batuceper, Jumat (11/7/2025).
Dalam kasus pencurian sepeda motor, polisi menyita dua unit motor, kunci leter T, serta senjata tajam jenis badik sebagai barang bukti. Sementara itu, dari kelompok pencuri mobil, polisi menyita satu unit mobil boks Mitsubishi L300, satu sepeda motor, tang potong, rantai dan gembok yang telah dirusak, serta beberapa kunci palsu.
Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono, S.H., M.H. mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan. Ia menekankan pentingnya pengamanan ganda dan pemilihan tempat parkir yang aman.
“Jika melihat aktivitas mencurigakan, kami harap masyarakat segera melapor ke Polsek terdekat atau melalui call center Polri 110. Sinergi antara warga dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menekan angka kejahatan,” ujar Prapto.
Keempat tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Batuceper. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang diancam pidana penjara hingga 7 tahun. [LM]