Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau Terkait Fredy Pratama

Redaksi Lensametro.com
29 Apr 2025 10:27
2 menit membaca

BANJARBARU (Lensametro.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas Kalimantan dan Sulawesi yang dikendalikan seorang operator terafiliasi gembong narkotika internasional Fredy Pratama.

Empat tersangka berhasil diringkus dalam operasi ini, dengan barang bukti yang disita berupa sabu seberat 8.711,83 gram, 10.049 butir ekstasi, dan serbuk ekstasi sebanyak 24,14 gram.

“Ada empat tersangka yang kami tangkap dengan total barang bukti sabu seberat 8.711,83 gram, ekstasi 10.049 butir, dan serbuk ekstasi 24,14 gram,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Kelana Jaya, Selasa (29/4/2025).

Ia memerinci, tersangka pertama berinisial SP ditangkap pada 17 April 2025 di Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.002,63 gram sabu. Selanjutnya, HM diamankan pada 24 April 2025 di Jalan Sungai Pahalau, Kota Banjarmasin, dengan barang bukti 1.581,72 gram sabu.

Sementara itu, MF ditangkap pada 25 April 2025 di Jalan Trikora, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.918,20 gram sabu, 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi. Sedangkan tersangka keempat, MS, ditangkap pada hari yang sama di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, dengan barang bukti 209,28 gram sabu.

Kelana Jaya menjelaskan, keempat tersangka ini dikendalikan oleh seorang operator jaringan yang terafiliasi dengan Fredy Pratama dan bertugas mengendalikan distribusi narkoba di Kalimantan dan Sulawesi.

“Kami monitor jaringan ini sampai ke Makassar, Palu, dan Kendari, selain beroperasi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara,” jelas Diresnarkoba.

Saat ini, para tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimum Rp13 miliar.

Tak hanya itu, penyidik juga menelusuri aliran dana dan aset jaringan tersebut guna penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Langkah ini sebagai komitmen Polri memiskinkan para bandar narkoba, jadi kami berupaya terus menjerat dengan Undang-Undang TPPU,” tegas Diresnarkoba. [LM]