Pilkada Tangerang 2024: Kampanye Akbar Dimulai Besok, Ini Aturan dan Lokasinya

Redaksi
15 Nov 2024 20:05
2 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Kampanye akbar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang dalam Pilkada Serentak 2024 akan resmi dimulai besok, Sabtu (16/11/2024). Metode rapat umum ini memungkinkan masing-masing pasangan calon (paslon) menggelar kegiatan di lapangan terbuka yang dapat dihadiri ribuan massa pendukung.

Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Tangerang, Badri Tamam, menyebut kampanye akbar akan berlangsung hingga 23 November 2024. Setiap paslon hanya diizinkan melaksanakan kampanye akbar sebanyak satu kali selama periode tersebut.

“Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan metode rapat umum atau kampanye akbar dimulai besok (16/11/2024). Ini merupakan bagian dari tahapan penting Pilkada,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (15/11/2024).

Lokasi Kampanye Terbatas

Menurut Badri, terdapat delapan titik lokasi yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Tangerang untuk kampanye akbar. Namun, hanya tiga lokasi yang diajukan oleh para paslon.

“Dari delapan titik yang tersedia, hanya tiga lokasi yang dipilih. Paslon nomor urut 2 akan menggelar kampanye di Lapangan depan Mall Ciputra Citra Raya pada 16 November. Paslon nomor urut 3 memilih lokasi yang sama untuk tanggal 19 November, sementara paslon nomor urut 1 mengajukan Lapangan Kramat Pakuhaji pada 23 November,” jelasnya.

Tanpa Batasan Jumlah Massa, tetapi Ada Aturan Ketat

KPU tidak menetapkan batasan jumlah massa pendukung yang boleh hadir. Namun, Badri mengingatkan para paslon untuk mematuhi aturan yang berlaku, seperti tidak melibatkan anak kecil, menjaga ketertiban umum, dan tidak membawa senjata tajam.

“Aturan lainnya, tidak boleh ada ujaran yang mengolok-ngolok paslon lain. Semua pihak diharapkan menjaga etika selama kampanye berlangsung,” tegasnya.

Badri menambahkan, setelah kampanye akbar berakhir pada 23 November, tahapan berikutnya adalah masa tenang pada 24-26 November 2024. Pada masa tenang ini, semua alat peraga kampanye (APK) wajib dibersihkan.

“Kampanye akbar menjadi momentum penting dalam Pilkada. Tetapi, setelah itu kita masuk masa tenang, di mana semua APK harus sudah bersih,” pungkasnya.

Dengan berbagai aturan dan lokasi yang ditetapkan, tahapan kampanye akbar ini diharapkan dapat berjalan lancar dan kondusif, sekaligus mencerminkan semangat demokrasi yang sehat di Kabupaten Tangerang. [LM]