Pemkot Serang Akan Merelokasi Pasar Rau

Pemkot Serang Akan Menindak Tegas Jika Ada Ormas yang Akan Menghalangi Relokasi Pasar RAU

SERANG, LENSAMETRO – Sekalipun ada pihak yang mencoba menghalangi Aparatur Pemerintah Kota Serang dalam merelokasi pedagang kaki lima (PKL) Pasar induk Rau (PIR). Pemkot Serang tetap akan merelokasi para PKL yang berada di luar Pasar ke dalam pasar Kamis (5/9/2019).

Wakil Walikota Serang, Subadri mengatakan Pemkot Serang akan menindak tegas jika ada ormas yang menghalangi petugas saat penertiban nanti, Rabu (4/9/19)

“Jika memang hasilnya masih saja menolak, kami akan bertindak tegas. Karena pemerintah itu di atas segala-galanya, jadi tidak bisa diatur-atur,” ucapnya

Subadri menambahkan Pemkot Serang tidak muluk-muluk hanya ingin mengembalikan apa yang seharusnya. Karena menurutnya, hal tersebut merupakan amanah dari Perda yang berlaku di Kota Serang.

“Yang berjualan sesuai dengan tempat berjualan. Artinya mengembalikan fungsi terminal ke terminal lagi, irigasi ke irigasi lagi, RTH ke RTH lagi. Sesuai amanah, sesuai Perda kita kembalikan lagi seperti apa fungsinya,” imbuhnya.

Subadri  mengungkapkan seharusnya ormas bangga dengan apa yang dilakukan Pemkot serang dalam menertibkan Pasar Rau ini.

“Kemungkinan ormas tersebut belum paham tujuan dari pemkot seperti apa. Seharusnya ormas tersebut bangga dengan penertiban ini, karena tujuannya untuk lebih baik,” ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, saat Pemkot Serang merelokasi Pasar Induk Rau (PIR) Senin (2/9/19). Secara bersamaan ada Ormas yang menggelar aksi di lokasi relokasi.(des/raf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *