Pemkab Tangerang Atur Jam Operasional Kafe dan Tempat Hiburan Selama Ramadan

Redaksi Lensametro.com
26 Feb 2025 15:53
2 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan kebijakan baru untuk mengatur jam operasional kafe, restoran, rumah makan, dan tempat hiburan umum selama bulan Ramadan. Dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025, yang diterbitkan untuk bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah, Pemkab memutuskan untuk menutup tempat hiburan malam bagi umat Islam dan mengubah jam operasional bagi kafe, restoran, serta rumah makan.

Jam operasional tempat makan dan hiburan umum diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB selama bulan Ramadan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga suasana kondusif dan menghormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menjelaskan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk memelihara toleransi antar umat beragama serta menyambut dan memakmurkan bulan suci Ramadan. “Selain mengalihkan jam operasional usaha, pemilik tempat usaha rumah makan, restoran, dan kafe juga diimbau untuk memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan makan di tempat,” kata Soma Atmaja setelah rapat koordinasi Forkopimda di Ruang Rapat Wareng, Rabu (26/02/2025).

Soma berharap, semua pihak dapat mematuhi aturan yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut. Ia menegaskan bahwa apabila ada pelanggaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menindak tegas sesuai tugas dan fungsinya.

“Selama bulan Ramadan, usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar, harus ditutup sementara, terhitung mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” tegas Soma.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Tangerang berharap dapat menciptakan suasana yang lebih nyaman dan kondusif bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menghormati tradisi dan nilai-nilai agama yang berlaku di wilayah tersebut. Surat Edaran ini diharapkan dapat diterima dengan baik oleh pengelola tempat usaha dan masyarakat umum. [LM]