Mau mudik SIM Mati? tidak perlu pusing daftar dan perpanjangan lewat Online lebih cepat.
SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak berwenang dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia yang memberikan izin kepada pemiliknya untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
SIM merupakan salah satu syarat yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor di Indonesia. SIM juga merupakan bukti identitas dan kelayakan seseorang sebagai pengemudi yang taat aturan dan memiliki pengetahuan yang cukup tentang aturan lalu lintas.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam berlalu lintas serta mengurangi resiko kecelakaan akibat kelalaian dalam berkendara dan wajib sesuai pasal 18 (1) UU 14 Th 1992 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dapat didapatkan sesuai dengan jenis kendaraan yang akan dikemudikan. Berikut adalah jenis-jenis SIM di Indonesia:
Cara pendaftaran dan perpanjangan SIM
Untuk melakukan pendaftaran SIM online, Anda perlu mengakses situs web resmi : https://www.digitalkorlantas.id/sim/
Setelah proses pendaftaran selesai, Anda juga perlu melakukan pembayaran biaya administrasi. Setelah itu, Anda akan mendapat konfirmasi atau jadwal untuk mengambil SIM Anda.
Pastikan untuk mengikuti petunjuk dan prosedur yang ada dengan teliti agar proses pendaftaran berjalan lancar. Jika mengalami kesulitan atau pertanyaan, Anda juga bisa menghubungi pihak yang bersangkutan melalui kontak yang tersedia di situs web atau sosial media mereka.
Sudah mendekati mudik lebaran pastikan SIM kamu berlaku