TANGERANG; LENSAMETRO— Sejumlah warga Kabupaten Tangerang bagian Utara yang berasal dari wilayah Pantura meliputi Kecamatan Teluknaga, Kosambi dan Sepatan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Kamis, (27/08/2020).
Kedatangan warga meminta penjelasan kepada BPN Kabupaten Tangerang tentang tumpang tindih Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang telah lama terjadi kepada mereka.
Salah satu korban Heri Heryawan mengatakan, dari hasil pertemuan pihak BPN meminta waktu satu bulan untuk menyelesaikan persoalan yang diduga melibatkan mafia tanah tersebut.
“Kami mendesak pihak BPN segera mengambil tindakan tegas dan segera menangkap oknum atau mafia yang menyerobot lahan kami,” ujar Heri Heryawan kepada wartawan.
Namun terang Heri, pihaknya tidak puas dengan jawaban dari BPN. Lantaran tidak memberikan informasi tentang data-data yang dipertanyakan.
“Tadi kita beraudiensi dengan BPN, tapi jawaban mereka standar, normatif dan tidak ada ketegasan,” ketusnya.
Ia mengungkapkan, dugaan penyerobotan lahan oleh oknum mafia tanah terjadi di 3 desa yakni Desa Babakan Asem 54 hektar, Teluknaga 43 hektar, dan Desa Kebon Cau sekitar 10 hektar.
“Sesuai ketentuan satu orang maksimum hanya bisa menguasai 20 hektar tanah, tapi ini atas nama satu orang tiga desa saja sudah 140 hektar,” ungkapnya.
Baca Juga : KBM Via Daring Masih Berlanjut, DPRD Tangerang Pertanyakan Subsidi Kuota Internet Untuk Siswa
Meski demikian, kata dia, sesuai hasil pertemuan para warga memberikan waktu satu bulan kepada pihak BPN Kabupaten Tangerang untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Selain menggeruduk BPN, sejumlah massa aksi melanjutkan aksi ke gedung DPRD Kabupaten Tangerang. Massa aksi pun berdialog dengan sejumlah anggota DPRD. (res/joe)