PALEMBANG (Lensametro.com) – Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kurnaidi sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel yang dikeluarkan oleh Zulmansah Sekedang dan Wina Armada, mewakili PWI versi KLB, kini berbuntut panjang. Kurnaidi, yang mengklaim diri sebagai Ketua PWI Sumsel yang sah berdasarkan SK Kemenkumham No. AHU-0000258-AH.01.08 Tahun 2024, tidak tinggal diam dan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Kurnaidi, didampingi Ketua LKBPH PWI Sumsel Dicky Irawan, SH, telah melaporkan Zulmansah Sekedang, Jon Heri, Wina Armada, Mirza Zulhadi, dan Jon Heri Mardin ke Polda Sumsel pada 26 Februari 2025. Laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan. Dalam laporan itu, mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pencemaran nama baik, dan penyerangan kehormatan sesuai dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 263, 310 KUHP, dan Pasal 433 KUHP.
Kurnaidi menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena SK pemberhentiannya sebagai Ketua PWI Sumsel yang dikeluarkan oleh Zulmansah dan kawan-kawan dinilai tidak sah dan merugikan dirinya serta organisasi. “Sebagai Ketua PWI Sumsel yang terpilih berdasarkan hasil Konferensi, saya merasa dirugikan dengan SK pemberhentian ini,” ujar Kurnaidi. Ia menilai, penunjukkan Jon Heri Mardin sebagai Plt. Ketua PWI Sumsel oleh Zulmansah Sekedang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kurnaidi juga menegaskan pentingnya mempertanyakan legitimasi Zulmansah Sekedang dalam mengeluarkan SK tersebut, mengingat Hendri CH. Bangun adalah Ketua PWI yang sah menurut SK Kemenkumham dengan nomor AHU-0000258-AH.01.08 Tahun 2024. “Kalau kita mengacu pada legalitas yang berdasarkan undang-undang yang berlaku, Hendri CH. Bangun adalah Ketua PWI yang sah. Jadi, SK yang dikeluarkan oleh Zulmansah DKK yang mengatasnamakan PWI itu jelas pemalsuan,” pungkas Kurnaidi.
Kurnaidi dan timnya kini berharap agar laporan ini dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan pemalsuan surat yang merugikan organisasi serta individu yang terlibat. Dengan membawa permasalahan ini ke ranah hukum, ia berharap agar keabsahan kepemimpinannya di PWI Sumsel dapat dipertahankan demi menjaga nama baik organisasi wartawan di wilayah Sumatera Selatan. [LM]