JAKARTA (Lensametro.com) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan keberhasilan besar dalam menanggulangi kejahatan narkoba. Dalam operasi terbaru, pihak kepolisian berhasil menyita aset senilai Rp221 miliar milik Hendra Sabarudin (HS), terpidana kasus narkoba yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini berawal dari dugaan adanya aktivitas mencurigakan di Lapas Tarakan Kelas II A.
Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, penyelidikan ini dilakukan berkat sinergi antara Bareskrim Polri, Ditjen Pas Kemenkumham, PPATK, dan BNN. Wahyu mengungkapkan, informasi awal menunjukkan bahwa HS, meski berada di dalam penjara, masih aktif mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Indonesia Bagian Tengah, termasuk Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.
“HS tetap mengendalikan peredaran narkoba di wilayah-wilayah tersebut,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (18/9/2024). “Selama periode 2017 hingga 2024, lebih dari 7 ton sabu masuk ke Indonesia dari Malaysia.”
HS dan delapan orang lainnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO, dan AY, yang dituduh terlibat dalam pengelolaan aset serta pencucian uang. Berdasarkan analisis PPATK, perputaran uang dari bisnis narkoba jaringan Malaysia-Indonesia Bagian Tengah mencapai Rp2,1 miliar dalam enam tahun terakhir.
“Sebagian dari uang hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli berbagai aset yang nilainya mencapai Rp221 miliar,” ungkap Wahyu.
Rinciannya mencakup 21 kendaraan roda empat, 28 kendaraan roda dua, lima kendaraan laut (termasuk satu speed boat dan empat kapal), dua kendaraan ATV, 44 bidang tanah dan bangunan, dua jam tangan mewah, uang tunai Rp1.200.000.000, dan deposito sebesar Rp500.000.000.
Wahyu menjelaskan modus pencucian uang HS melalui tiga tahap: penempatan uang ke rekening atas nama tersangka dan orang lain, pengiriman uang ke rekening penampung lalu ke rekening lain, dan akhirnya pembelian aset bergerak dan tidak bergerak.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi mereka adalah 20 tahun penjara.
Wahyu menegaskan komitmen pihaknya dalam perang melawan narkoba. “Kami akan terus mengejar para pelaku dan menyita aset mereka. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk melindungi generasi muda dan mempersiapkan Indonesia menuju masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada PPATK, Ditjen Pas, BNN, dan Kejaksaan atas kolaborasi mereka dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. [LM]