TANGERANG;LENSAMETRO— Kegiatan Belajar dan Mengajar (KBM) tahun ajaran 2020-2021 di Kabupaten Tangerang yang dimulai 13 Juli 2020 diputuskan tidak ada tatap muka. Semua dilakukan secara online (virtual).
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang H. Syaifullah, Selasa (14/07/2020).
Menurut Syaifullah, dalam mendukung kegiatan belajar dan mengajar dengan jarak jauh, orang tua atau wali murid diminta untuk terlibat bersama dalam menunjang kelangsungan proses pembelajaran tersebut.
“KBM tahun ajaran 2020-2021 berada pada pandemi Covid-19. Sehingga memaksa proses kegiatan belajar mengajar berubah secara total. Semula dilakukan dengan bertatap muka, karena kondisi saat ini maka proses pembelajaran dilakukan dengan virtual,” ujar Syaifullah kepada wartawan.
“Peran serta orang tua dalam mendidik dan membantu anak-anak dalam mendukung kegiatan belajar mengajar dengan jarak jauh sangat diharapkan,” tambahnya.
Baca Juga : Gubernur Banten Putuskan Siswa Belajar di Rumah Sampai Desember 2020
Sementara, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menegaskan, pihaknya tidak segan-segan mencabut izin sekolah yang nekat memberlakukan KBM tatap muka di masa pandemi.
Bahkan, orang nomor satu di Kabupaten Tangerang ini akan mempertimbangkan SK Kepala Sekolah jika pelanggaran dilakukan di sekolah negeri.
Baca Juga : PSBB Diperpanjang Lagi, Siswa Tangerang Belajar di Rumah Berlanjut
“Bila ditemukan sekolah yang tetap melaksanakan KBM secara tatap muka, maka sekolah tersebut akan ditinjau izin operasionalnya jika itu sekolah swasta. Tapi jika sekolah negeri SK pengangkatan sebagai Kepala Sekolah,” tegasnya,” pungkasnya. (stu/joe)