Gugatan Sayid Ditolak, PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Sebagai Ketua Umum PWI ynag Sah

Redaksi
17 Apr 2025 13:32
2 menit membaca

JAKARTA (Lensametro.com) – Sengketa internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata yang diajukan Sayid Iskandarsyah terkait pemberhentiannya sebagai anggota PWI. Putusan sela ini mempertegas bahwa konflik tersebut merupakan urusan internal organisasi dan berada di luar ranah hukum perdata.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang perkara Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst pada Selasa, 18 Maret 2025. Dalam amar putusannya, pengadilan mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan tidak memiliki kompetensi absolut untuk mengadili perkara yang menyangkut otonomi organisasi PWI. Sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI, penyelesaian sengketa internal harus dilakukan melalui mekanisme organisasi.

Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat, Hendra J Kede menyebut putusan tersebut sebagai pengakuan hukum atas sahnya mekanisme internal PWI, termasuk keputusan pleno diperluas yang telah membatalkan pemberhentian Sayid sebagai anggota.

“Putusan sela ini menjadi pengakuan hukum bahwa mekanisme internal PWI, termasuk keputusan pleno diperluas, adalah sah dan mengikat,” ujar Hendra J Kede yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Kamis (17/4).

Gugatan Sayid sebelumnya ditujukan kepada Hendry Ch Bangun selaku Ketua Umum PWI Pusat serta para anggota Dewan Kehormatan PWI, terkait pemberhentiannya berdasarkan Surat Keputusan Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024. Tetapi, melalui rapat pleno diperluas pada 22 Juni 2024, PWI Pusat telah resmi membatalkan SK tersebut. Artinya, secara organisasi Sayid tetap sah sebagai anggota PWI.

Majelis hakim juga menerima legal standing Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan Noeh Hatumena sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan. Sebaliknya, Sasongko Tedjo tidak lagi diakui sebagai Ketua DK PWI sejak putusan sela ini dibacakan.

Putusan PN Jakarta Pusat tersebut sekaligus menegaskan keabsahan kepengurusan hasil Kongres XXV PWI di Bandung pada 2023. Dengan demikian, Hendry Ch Bangun dinyatakan sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan seluruh penyelesaian persoalan hukum kembali harus tunduk pada mekanisme internal organisasi. [LM]