Eksekusi Barang Bukti Inkrah: Kejari Tangerang Musnahkan Sabu, Ganja, dan Miras

Redaksi Lensametro.com
27 Feb 2025 18:01
1 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan dengan memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, minuman keras (miras), dan senjata tajam.

 

Kepala Seksi Barang Bukti dan Perampasan Negara Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 1 kilogram sabu, 1,3 kilogram ganja dan tembakau sintetis, serta ribuan butir obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Hexymer.

 

“Untuk narkotika sabu dan obat terlarang, kami musnahkan dengan cara diblender setelah dicampur air cuka dan deterjen. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar,” katanya kepada wartawan, Kamis 27 Februari 2025.

 

Selain itu, sebanyak lebih dari 100 botol miras berbagai merek yang merupakan hasil tindak pidana ringan (Tipiring) dari razia Satpol PP juga ikut dimusnahkan.

 

Saimun menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara pidana umum yang telah diputus oleh pengadilan pada Desember 2024. Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

“Jadi setelah tiga bulan putusan pengadilan dijatuhkan, jika tidak ada banding atau kasasi, baru kami laksanakan pemusnahan,” pungkasnya. [LM]