SERANG (Lensametro.com) – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil membongkar praktik peredaran uang palsu di Kabupaten Pandeglang. Seorang pria berinisial US (48) diamankan bersama barang bukti uang palsu senilai Rp260 juta, mata uang asing, dan sejumlah perlengkapan pendukung aksinya.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto. Dalam konferensi pers, Kabid Humas menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Subdit 3 Jatanras dalam merespons laporan masyarakat.
“Hari ini, kami melaksanakan pengungkapan kasus peredaran uang palsu yang berhasil dilakukan oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten,” katanya.
Kronologi Penangkapan
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan memaparkan kronologi kasus ini. Informasi awal berasal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpanan uang palsu di Kampung Telasari, Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang. Uang palsu tersebut diduga digunakan untuk menipu masyarakat dengan dalih penggandaan uang dan penarikan uang “amanah” atau “uang jadul.”
“Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten langsung menuju lokasi pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Di lokasi tersebut, ditemukan pelaku bersama barang bukti uang palsu dalam pecahan rupiah dan yuan, yang disimpan dalam sebuah peti kayu,” jelas Kombes Pol Dian.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Kombes Pol Dian mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus mengaku sebagai tokoh agama yang mampu menggandakan uang hingga berkali-kali lipat. Pelaku juga menawarkan jasa penarikan uang “amanah” atau “uang jadul” yang disimpan dalam peti, dengan syarat korban harus memberikan sejumlah uang terlebih dahulu.
“Motifnya adalah mencari keuntungan pribadi berupa uang tunai yang diserahkan oleh para korban,” pungkasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
Ancaman Hukuman Berat
Pelaku dijerat Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kombes Pol Dian menegaskan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara selama 10 hingga 15 tahun.
“Kami akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari penipuan seperti ini,” tegas Kombes Pol Dian.
Operasi ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik penipuan berkedok agama dan janji penggandaan uang. [LM]