Bulan Suci Ramadan, Ini 10 Jenis Usaha Dilarang Beroperasi Di Tangsel

Lensametro.com,-Selama Bulan Suci Ramadan Pemerintah Kota ( Pemkot) Tangerang Selatan ( Tangsel) melarang 10 jenis usaha ini beroperasi mulai 11/3/2024.

Hal ini tertuang di Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/1144/Kesra/2024 mengenai Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan dan Himbauan Menjelang Ramadan, Selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di wilayah Tangsel.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyampaikan, 10 jenis usaha yang dilarang itu mencangkup club malam, diskotik, pub, bar, karaoke, rumah biliar.

“Live Music (Juga dilarang, red) kecuali musik yang mendapatkan izin dari pihak berwenang,” Katanya, selasa 12/3/2024.

“Pertunjukan Disco Jockey(DJ) dan rumah pijat atau massage juga tidak boleh beroperasi pada Bulan Ramadan, Tambahnya.

Ia mengungkapkan, 10 usaha yang di sebutkan tidak boleh beroperasi di mulai dari sebelum bulan suci ramadan 11/3/2024.

” Dan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah atau 2024 Masehi,”terangnya

Selain itu, untuk usaha jasa penyedia makan dan minum seperti restoran, rumah makan, warung makan, kafe, bistro, dan kuliner kaki lima selama Bulan Ramadan tahun ini terkait layanan operasionalnya akan di atur.

“Layanan pesan antar dan drive-thru dapat dimulai pukul 10:00 WIB dan wajib membatasi layanan operasionalnya maksimal sampai pukul 04:00 WIB,” Ujarnya.

Ia mengatakan, selama waktu puasa usaha kuliner wajib gunakan penutup kain atau gorden supaya tidak terlihat dari luar.

“Saya telah rapat dengan forkopimda bersama dandim, kajari, kapolres, kemenag, MUI, Baznas, para camat. Kita akan melakukan himbauan kepada masyarakat. Kami telah menerbitkan imbauan kemasyarakatan untuk menjalankan ibadah puasa dengan tertib dan khusyuk,” katanya.

Dan tidak lupa juga, Ia mengucapkan, selamat menunaikan ibadah Puasa Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Semoga Allah SWT selalu melimpahkan rahmat dan Maghfirohnya, serta menerima amal ibadah kita semua, Amin,” Tutupnya.(Jody)