SERANG (Lensametro.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengusulkan empat desa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dijadikan Desa Percontohan Antikorupsi. Langkah ini menjadi bagian dari gerakan nasional membangun budaya antikorupsi melalui penguatan nilai integritas dan transparansi di tingkat desa.
“Desa antikorupsi merupakan gerakan masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi dari lingkungan terkecil,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina, dalam sambutannya pada kegiatan Penilaian Calon Percontohan Desa Antikorupsi di Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Rabu (8/10/2025).
Menurut Nina, desa memiliki peran strategis sebagai lokus pembangunan nasional, baik oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten. Karena itu, penting untuk menanamkan nilai-nilai integritas dan budaya antikorupsi sejak di tingkat desa.
“Pembangunan desa merupakan ujung tombak pembangunan nasional. Keberhasilan pembangunan desa menentukan keberhasilan pembangunan nasional,” ujarnya.
Nina menuturkan, Provinsi Banten telah memiliki satu Desa Percontohan Antikorupsi, yaitu Desa Gunung Batu di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, yang terbentuk pada 2023. Tahun ini, Pemprov Banten menargetkan empat desa percontohan baru sehingga total menjadi lima desa antikorupsi di wilayah Banten.
“Pada tahun 2026 mendatang, ditargetkan minimal terbentuk satu percontohan desa antikorupsi pada setiap kecamatan di empat kabupaten se-Provinsi Banten,” tutur Nina.
Untuk mencapai target itu, Pemprov Banten terus menggencarkan sosialisasi budaya antikorupsi di masyarakat desa. “Sosialisasi juga dilakukan dengan menggandeng tokoh masyarakat dan relawan antikorupsi,” ungkapnya.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, menjelaskan bahwa pembentukan Desa Cikande Permai sebagai calon percontohan desa antikorupsi merupakan hasil proses panjang selama lebih dari lima tahun. Selain memperbaiki sistem administrasi sesuai ketentuan, masyarakat juga dibekali nilai-nilai antikorupsi dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan ulama.
Rudy mencontohkan, para ulama ikut aktif menyosialisasikan pentingnya integritas dalam kehidupan sehari-hari.
“Ulama menyampaikan kepada masyarakat bahwa membuat KTP itu gratis, tidak perlu memberikan uang,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Andika Widiyanto, menjelaskan bahwa program Desa Antikorupsi telah berjalan sejak tahun 2021. Program ini lahir dari keprihatinan KPK terhadap meningkatnya kasus korupsi dana desa.
“Semakin besar dana desa yang digelontorkan, semakin banyak aparat desa yang berurusan dengan penegak hukum,” kata Andika.
Ia menambahkan, proses penilaian calon desa percontohan dilakukan untuk mencari desa terbaik yang bisa menjadi teladan bagi daerah lainnya.
“Desa yang menjadi percontohan desa antikorupsi diharapkan mampu menularkan nilai-nilai integritas dan akuntabilitas kepada desa lain di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Empat desa yang diusulkan Pemprov Banten kepada KPK yaitu Desa Cikande Permai di Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, Desa Bandung di Kecamatan Banjar Kabupaten Pandeglang, Desa Legok di Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang, dan Desa Sumur Bandung di Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak.
Tim KPK melakukan penilaian langsung dengan mengunjungi desa-desa tersebut, dimulai dari Desa Cikande Permai. Tahapan penilaian meliputi wawancara dengan kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat mengenai administrasi, proses pembangunan, serta partisipasi publik. Setelah itu, dilakukan kunjungan lapangan untuk melihat langsung implementasi nilai-nilai integritas di tingkat desa. [LM]