Lingkungan Sehat Jadi Prioritas, Bupati Tangerang Tegaskan Komitmen Jalankan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Redaksi Lensametro
29 Sep 2025 21:42
2 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan komitmennya menegakkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah ini ditempuh untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus mewujudkan lingkungan yang bersih dan nyaman.

Hal itu ditegaskan Bupati Tangerang H. Moch Maesyal Rasyid saat memimpin Pertemuan Tim Satgas KTR Kabupaten Tangerang yang dihadiri para camat, kepala OPD, dan perwakilan instansi terkait.

Menurut Bupati, kebijakan KTR bukanlah bentuk pembatasan kebebasan masyarakat maupun penghambat bagi industri rokok. Aturan ini diterapkan semata-mata untuk menjaga kesehatan dan menciptakan ruang hidup yang lebih sehat bagi seluruh warga.

“Walaupun saya perokok, saya berkomitmen mendukung penuh Perda Kawasan Tanpa Rokok. Tujuannya bukan membatasi usaha atau mata pencaharian, tetapi demi kesehatan bersama. Lingkungan yang bebas asap rokok akan lebih sehat bagi anak-anak, orang tua, maupun masyarakat secara umum,” ungkap Maesyal.

Ia menjelaskan, penerapan kawasan tanpa rokok mencakup fasilitas publik, antara lain rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, sekolah, kampus, tempat ibadah, arena olahraga, kantor pemerintahan, hingga tempat pelayanan publik lainnya.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap menyiapkan ruang khusus bagi perokok di titik-titik tertentu.

“Seperti halnya di bandara, merokok tidak dilarang sepenuhnya, tetapi ada tempat khusus yang sudah disiapkan. Hal ini untuk menjaga keseimbangan antara hak perokok dan hak masyarakat lain yang ingin menghirup udara bersih,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah hingga tingkat kecamatan agar segera memasang tanda larangan merokok di kawasan yang sudah ditetapkan, sekaligus melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat.

“Tidak ada lagi praktik merokok di ruang kerja, ruang tunggu, maupun fasilitas umum yang digunakan masyarakat luas,” ujarnya.

Maesyal berharap, penegakan aturan ini mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif.

“Tujuan utama dari Perda ini adalah melindungi kesehatan masyarakat. Kita ingin menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan bebas dari asap rokok. Mari kita bersama-sama menjaga komitmen ini,” pungkasnya. [LM]