TANGSEL (Lensametro.com) – Sorotan publik terkait penggunaan anggaran dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024 langsung ditanggapi Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan bahwa LKPD merupakan dokumen wajib yang dipublikasikan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Publikasi ini, katanya, menjadi wujud transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Pemkot Tangsel mengapresiasi dan menghargai partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah dan berkomitmen memberikan penjelasan yang faktual, transparan, dan akuntabel,” jelas Benyamin, Selasa (23/9/2025).
Rincian Anggaran LKPD 2024
Menurut Benyamin, pos anggaran suvenir dan cendera mata sebesar Rp20,48 miliar direalisasikan untuk seluruh perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan selama satu tahun. Pengadaan suvenir tersebut digunakan dalam berbagai kegiatan, antara lain pemberdayaan masyarakat, promosi kesehatan, perlengkapan ibadah untuk warga, penghargaan atlet berprestasi, hingga kelembagaan sekolah.
Ia menambahkan, belanja suvenir dilakukan melalui Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai bagian dari upaya peningkatan ekonomi masyarakat Tangsel.
Sementara itu, untuk anggaran konsumsi rapat dan pertemuan sebesar Rp60 miliar, Benyamin menegaskan bahwa dana tersebut mencakup banyak kegiatan, mulai dari rapat koordinasi lintas perangkat daerah, forum regional, hingga pertemuan strategis sepanjang tahun.
“Termasuk memfasilitasi kegiatan masyarakat yang telah diprogramkan Pemkot Tangsel,” ujarnya.
Kegiatan yang Difasilitasi
Anggaran konsumsi itu, lanjut Benyamin, antara lain digunakan untuk fasilitasi pemberangkatan dan pemulangan 1.300 jemaah haji, kegiatan hari besar nasional dan keagamaan tingkat kota, hingga pemenuhan proposal masyarakat untuk kegiatan sosial keagamaan.
Beberapa di antaranya seperti peringatan Hari Kemerdekaan, Sumpah Pemuda, Maulid Nabi, Tahun Baru Hijriah, dan Isra Mikraj. Selain itu juga mendukung kegiatan kepemudaan, olahraga, dan seni seperti turnamen silat, pekan olahraga seni pondok pesantren, peringatan Hari Santri, sosialisasi bersama RT/RW, forum Musrenbang, hingga program peningkatan SDM pegawai, guru, tenaga kesehatan, serta pemberdayaan PKK dan Posyandu.
“Dalam hal ini melibatkan puluhan ribu orang,” katanya.
Pos Anggaran Lain
Untuk perjalanan dinas sebesar Rp117 miliar, Benyamin menjelaskan dana tersebut direalisasikan oleh 37 perangkat daerah, 7 kecamatan, 54 kelurahan, dan 207 UPT sekolah. Anggaran digunakan untuk bimbingan teknis, pelatihan aparatur, menghadiri undangan pemerintah pusat dan provinsi, serta koordinasi pembangunan daerah.
“Perjalanan dinas juga diberikan untuk pengganti transport masyarakat yang menghadiri kegiatan pelatihan, musyawarah, sosialisasi dan lain sebagainya,” jelasnya.
Anggaran alat tulis kantor dan perlengkapan sebesar Rp38 miliar dialokasikan untuk operasional selama satu tahun di 37 perangkat daerah, 54 kelurahan, 3 RSUD, 35 puskesmas, dan 207 UPT sekolah.
Adapun pemeliharaan jalan, irigasi, dan jaringan sebesar Rp731 juta digunakan khusus untuk jaringan instalasi listrik kantor. Sedangkan pemeliharaan jalan dan irigasi masuk dalam belanja modal dengan pagu Rp538 miliar.
Untuk bantuan sosial Rp136 juta, kata Benyamin, anggaran tersebut diberikan kepada dua lembaga panti yang mengajukan proposal.
Fokus pada Pengentasan Kemiskinan
Lebih jauh, Pemkot Tangsel mengalokasikan Rp648,1 miliar untuk program pengentasan kemiskinan. Anggaran ini mencakup berbagai kegiatan seperti perbaikan 500 rumah tidak layak huni (RUTLH) per tahun, pembangunan sanitasi dan MCK, jaminan kesehatan masyarakat semesta (UHC) untuk 284.229 warga dengan anggaran Rp133 miliar, beasiswa pendidikan, jaminan pekerja rentan, hingga pelatihan peningkatan pendapatan masyarakat miskin.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, angka kemiskinan di Tangsel tercatat 2,36 persen, terendah se-Banten. Tingkat pengangguran juga menjadi yang terendah di Banten, yakni 5,09 persen.
Komitmen Transparansi
Benyamin menegaskan, Pemkot Tangsel terus menjaga keterbukaan dengan mempublikasikan LKPD melalui situs resmi. Dokumen tersebut telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Mekanisme pengawasan juga sudah dilakukan oleh pengawasan legislatif, Inspektorat Daerah sebagai pengawasan internal, partisipasi masyarakat melalui forum konsultasi publik, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” pungkasnya. [LM]