TANGERANG (Lensametro.com) – Kepatuhan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PERUMDAM TKR) Kabupaten Tangerang dalam membayar Pajak Air Permukaan (PAP) mendapat perhatian khusus dari Komisi III DPRD Provinsi Banten.
Pertemuan antara Komisi III DPRD Banten dan jajaran direksi PERUMDAM TKR digelar pada Rabu, 2 Juli 2025 di Aula Tirta Kantor Pusat PERUMDAM TKR. Agenda utama pertemuan tersebut adalah membahas pengelolaan dan pembayaran retribusi PAP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pajak Air Permukaan dikenakan atas dasar Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) yang ditetapkan melalui peraturan gubernur. Dalam hal ini, PERUMDAM TKR tetap konsisten dan taat membayar pajak kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melalui UPTD.
Direktur Utama PERUMDAM TKR, Sofyan Sapar, menegaskan bahwa komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban pajak menjadi bagian dari tanggung jawab terhadap regulasi sekaligus kontribusi terhadap daerah.
“Berkenaan dengan pajak air permukaan, bahwa PERUMDAM TKR taat membayar pajak, termasuk Pajak Pemanfaatan Air Permukaan (PAP). Kepatuhan ini merupakan wujud tanggung jawab perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk kontribusi nyata dalam mendukung penerimaan daerah,” ujarnya.
Sofyan juga menjelaskan bahwa pengelolaan perusahaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 yang menjadi acuan menyeluruh bagi pengelolaan BUMD, termasuk sektor air minum.
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Iwan Rahayu, didampingi Wakil Ketua, Sekretaris, serta sejumlah anggota lainnya. Rombongan diterima langsung oleh Direktur Utama PERUMDAM TKR dan jajaran direksi perusahaan.
Komisi III DPRD Banten menyoroti besarnya potensi kontribusi pajak air permukaan di Kabupaten Tangerang. Oleh karena itu, mereka mendorong adanya inventarisasi yang akurat, pemetaan permasalahan, dan data yang lengkap agar optimalisasi penerimaan daerah dari sektor ini bisa tercapai.
Sementara itu, dalam pernyataan terpisah pada Jumat, 4 Juli 2025, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Adib Miftahul turut memberikan pandangannya terkait kinerja PERUMDAM TKR dan dinamika regulasi yang menyertainya.
“Kalau soal puja memuja, suka atau tidak, dibanding BUMD air di Banten, PERUMDAM TKR itu sudah kenyang pujaan karena banyak prestasi. Maka dari itu kunjungan DPRD Banten itu harusnya jadi momentum untuk memberikan dukungan lewat political will soal tata kelola air,” ujar Adib, yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN).
Adib menyebut bahwa BUMD seperti PERUMDAM TKR telah membuktikan kinerja positif dan layak mendapat dukungan politis. Ia juga menyinggung persoalan ketidaksinkronan regulasi yang justru menghambat BUMD dalam menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Menurutnya, istilah “good” dalam GCG sering kali dipersempit hanya pada aspek kepatuhan membayar pajak dan hal teknis lainnya, padahal regulasi yang menjadi instrumen utama justru tidak mendukung secara maksimal, sementara BUMD dituntut untuk terus memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah besar.
Kunjungan DPRD Provinsi Banten ke PERUMDAM TKR ini diharapkan menjadi titik tolak penguatan dukungan terhadap BUMD air, tidak hanya dalam bentuk apresiasi, tetapi juga kepastian regulasi dan political will yang mendorong tata kelola yang lebih baik dan berkelanjutan. [LM]