JAKARTA (Lensametro.com) – Sidang gugatan perdata antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Dewan Pers kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak turut tergugat.
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba ini menghadirkan Nurcholis Basyari, mantan Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Nurcholis mengungkap fakta mengejutkan: kantor PWI Pusat yang berada di lantai 4 telah disegel oleh Dewan Pers.
“Saya tidak melihat langsung, tapi yang saya ketahui kantor PWI Pusat telah disegel,” ujarnya menjawab pertanyaan penasihat hukum penggugat dari Kantor Hukum OC Kaligis & Associates.
Saat ditanya lebih jauh tentang siapa yang melakukan penyegelan, Nurcholis menjawab tanpa ragu, “Yang menyegel Dewan Pers.”
Meski mengaku masih berstatus analis di Dewan Pers, Nurcholis mengaku tidak tahu apakah lembaga tersebut memiliki kewenangan melakukan penyegelan terhadap kantor organisasi pers.
Tak hanya soal penyegelan, Nurcholis juga menyampaikan bahwa Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, telah diberhentikan dari jabatannya. Di sisi lain, ia sendiri mengaku telah dipecat dari keanggotaan DK PWI Pusat dan saat ini sedang menjalani proses hukum setelah dilaporkan ke kepolisian. Kasusnya bahkan sudah naik ke tahap penyidikan.
Suasana ruang sidang mendadak hening saat Nurcholis memberikan kesaksian. Ia terlihat pucat dan kebingungan, bahkan beberapa kali tampak meremas tangannya seperti sedang menahan dingin. Ketegangan memuncak ketika penasihat hukum penggugat, Umi Sjarifah, mengingatkan saksi agar memberikan keterangan jujur karena telah disumpah.
Usai sidang, kuasa hukum PWI, Muhammad Faris, menegaskan bahwa keterangan Nurcholis memperkuat dalil gugatan mereka, khususnya terkait tindakan penyegelan kantor oleh Dewan Pers.
“Dalam persidangan sebelumnya, saksi bernama Pak Wawan dari Sekretariat Dewan Pers menyatakan tidak mengetahui siapa yang menyegel kantor PWI di lantai 4. Padahal sudah jelas-jelas ada surat pemberitahuan di pintu yang digembok yang ditandatangani Ibu Ninik, Ketua Dewan Pers saat itu. Sekarang sudah terang benderang bahwa Dewan Pers adalah pihak yang menyegel berdasarkan saksi dari pihak turut tergugat,” ujar Faris, didampingi rekan-rekannya, Faisal Nurrizal, Umi Sjarifah, dan Rukmana.
Faris menegaskan bahwa gugatan yang mereka ajukan bukan menyasar pada konflik internal organisasi PWI, tetapi murni menyoal dugaan tindakan sewenang-wenang oleh Dewan Pers.
“Kami tidak sedang membahas dualisme kepengurusan atau masalah internal organisasi. Fokus kami adalah pada tindakan sewenang-wenang, yakni penyegelan kantor dan penghentian UKW oleh Dewan Pers,” pungkas Faris, alumnus Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta.
Sidang akan kembali digelar pada Rabu (13/8/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak turut tergugat. [LM]