Operasi Patuh Jaya 2025 Dimulai Hari Ini di Kota Tangerang, Ini 9 Sasaran Utamanya

Redaksi Lensametro.com
14 Jul 2025 12:25
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (Lensametro.com) – Operasi Patuh Jaya 2025 resmi digelar mulai Senin, 14 Juli hingga 27 Juli 2025 oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Operasi ini bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Dengan mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas,” kegiatan ini diawali dengan apel gelar pasukan yang dipimpin Kabagops AKBP Bayu Suseno di lapangan Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Apel juga dihadiri oleh unsur TNI, Dishub, Satpol PP, serta Jasa Raharja Kota Tangerang, Senin pagi (14/7/2025).

Bayu menegaskan, operasi ini difokuskan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran serta kecelakaan di jalan raya.

“Jumlah personel yang terlibat Operasi Patuh Jaya sebanyak 155 personel gabungan. Lokasi target operasi yakni, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Daan Mogot, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Jalan Gatot Subroto,” katanya.

Sementara itu, Kasat Lantas AKBP Noptah Histaris Suzan menjelaskan bahwa Operasi Patuh Jaya 2025 dilaksanakan melalui tahapan kegiatan preemtif, preventif, hingga penegakan hukum.

Terkait lokasi sasaran, Noptah menyebutkan bahwa operasi akan difokuskan pada area yang belum terpasang sistem tilang elektronik (ETLE) dan rawan pelanggaran lalu lintas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap keselamatan berkendara. Operasi Patuh Jaya ini akan menyasar perilaku dari pengendara guna meminimalisir permasalahan berlalu lintas seperti angka kecelakaan maupun terkait kepatuhan berkendara di jalan raya,” bebernya.

Berikut sembilan target utama dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025:

  1. Pengendara dalam pengaruh alkohol

  2. Pengendara kendaraan bermotor melawan arah

  3. Pengendara melebihi batas kecepatan

  4. Pengemudi roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan

  5. Kendaraan dengan pelat nomor rahasia, pelat kedutaan, dan pelat palsu

  6. Pengemudi di bawah umur

  7. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

  8. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

  9. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm berstandar SNI

Masyarakat diimbau untuk mendukung pelaksanaan operasi ini dengan menaati aturan dan menjaga keselamatan di jalan. [LM]