KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Di tengah kelangkaan gas LPG 3 kg bersubsidi yang makin menyulitkan masyarakat, Polda Banten justru membongkar kejahatan memalukan yang menambah derita warga.
Anggota Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil mengungkap praktik curang pemindahan atau penyuntikan isi tabung gas 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi di sebuah pangkalan gas di Kp. Jambe, Desa Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Banten, Selasa (27/5), Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polda Banten memberantas mafia gas subsidi yang merugikan masyarakat.
“Menyikapi kelangkaan LPG 3 Kg di lapangan terutama di daerah Tangerang, sesuai dengan komitmen bapak Kapolda Banten untuk membuat situasi yang aman serta bahan pokok yang tepat sasaran, Polda Banten bertindak tegas kepada para pelaku yang merugikan masyarakat,” katanya.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Donny Satria menjelaskan, modus operandi yang dijalankan para pelaku yakni menyuntik isi tabung gas 3 kg subsidi ke dalam tabung 12 kg kosong non-subsidi. Aksi ini dilakukan menggunakan selang dan regulator yang sudah dimodifikasi.
“Menurut para pelaku kegiatan pemindahan/penyuntikan isi tabung gas itu dilakukan dengan cara membariskan tabung LPG 12 kg yang selanjutnya dihubungkan ke tabung gas LPG 3 kg menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi sehingga isi LPG 3 kg dapat mengalir ke tabung 12 kg (non-subsidi), lalu pada bagian atas tabung diberikan es batu agar suhu menjadi dingin dan untuk tabung gas LPG 12 kg membutuhkan 4 tabung gas LPG 3 kg subsidi,” katanya.
Donny memaparkan bahwa pelaku utama merupakan sub-pangkalan resmi LPG 3 kg yang ditunjuk oleh Agen PT Langgeng Mulia Mandiri sejak 2008. Pelaku, yang beralamat di Desa Jambe, membeli gas subsidi seharga Rp16.000 per tabung dan menjualnya Rp19.000–Rp20.000 ke masyarakat.
Namun demi keuntungan lebih, mereka menyuntik gas subsidi itu ke tabung 12 kg kosong yang dibeli dari agen non-subsidi di wilayah Kabupaten Tangerang, lalu dijual ke pasaran seharga Rp200.000 per tabung.
Tersangka berinisial MS (53) adalah pemilik usaha ilegal ini, dibantu oleh EN (46) sebagai operator penyuntikan. Dalam sehari, mereka bisa menyuntik 50 tabung gas, menghasilkan keuntungan hingga Rp6.800.000 per hari. Total kerugian negara selama tiga bulan operasi mencapai Rp612.000.000.
Barang bukti yang disita meliputi:
2 buah selang regulator pemindah gas LPG
3 obeng kembang
3 karung goni
2 buku penjualan
1 ember
1 kalkulator
1 bungkus karet seal gas LPG
21 tabung gas LPG ukuran 12 kg non-subsidi (isi)
10 tabung gas LPG ukuran 12 kg non-subsidi (kosong)
59 tabung gas LPG ukuran 3 kg subsidi (isi)
41 tabung gas LPG ukuran 3 kg subsidi (kosong)
1 unit mobil Daihatsu Zebra warna biru nomor polisi A 8043 V berikut kunci kontak
Terhadap para pelaku, dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 56 KUHPidana.
“Para pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 56 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar,” pungkas Donny. [LM]