24 Titik Zona Merah di Kota Tangerang Terapkan PSBL-RW

TANGERANG; LENSAMETRO- Pemkot Tangerang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga (PSBL-RW). Penerapan PSBL tersebut rencananya akan dilaksanakan di 24 RW yang masuk zona merah atau berisiko tinggi kasus Covid-19.

Perlu diketahui, terdapat 1014 total RW di Kota Tangerang, dimana ada 24 RW yang masuk zona merah dan 62 RW Zona Kuning serta sisanya masuk zona hijau.

Baca Juga : Sudah 40 Orang Tenaga Medis Positif Covid-19 di Kota Tangerang

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, dr. Liza Puspadewi mengatakan, ada penurunan signifikan jumlah kasus positif virus korona per-RW, dimana sebelumnya terkonfirmasi pada 250 RW, namun sekarang tinggal 86 RW yang masih terdapat kasus konfirmasi positif korona.

“Dengan rincian 62 RW masuk zona kuning dan 24 RW zona merah dan 164 RW telah masuk zona hijau,” kata Liza, Minggu (14/066/2020).

Klasifikasi tersebut, lanjut Liza, didasarkan pada jumlah kasus konfirm positif virus korona di setiap RW berdasarkan tracing yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan.

Baca Juga :  Peserta BPJS Kelas III di Kota Tangerang Diguyur Subsidi Rp129 Miliar

Liza mencontohkan, misalkan bila di suatu RW ada dua kasus positif korona maka RW tersebut masuk Zona Merah, kalau ditemukan ada satu kasus berarti masuk Zona Kuning, dan kalau tidak ditemukan berarti masuk Zona Hijau.

Tetapi, tambah Liza, jika di suatu wilayah RW pernah ada satu kasus positif virus korona tapi sekarang sudah sembuh, maka wilayah tersebut masuk Zona Hijau meskipun pernah ada orang yang konfirm positif.

Terkait akan dilaksanakannya PSBL-RW, jelas Liza pihaknya akan melakukan deteksi kasus secara masif ke wilayah yang menjadi lokasi PSBL-RW. (adi/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *