SERANG (Lensametro.com) – Aktivitas tambang pasir di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, menjadi sorotan Pemerintah Provinsi Banten. Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah turun langsung meninjau dua lokasi tambang pada Kamis (23/10/2025) setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
“Tadi kita bersama kepala dinas dan yang lainnya mengecek lokasi tambang. Kita berharap pengelolaan yang good mining practice,” ungkap Dimyati.
Menurutnya, pengelolaan tambang yang baik berarti melaksanakan kegiatan pertambangan secara bertanggung jawab, aman, dan berkelanjutan. Tujuannya untuk meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.
“Maksudnya supaya masyarakat sekitar juga tidak terkena dampak negatif. Maka siapa saja yang diberikan izin pengelolaan tambang harus mengikuti aturan yang ada,” katanya.
Dimyati menegaskan, sektor pertambangan membutuhkan perhatian serius, baik dari pengelola maupun pemerintah daerah. Salah satu aspek penting ialah menjaga kondisi lingkungan dan mengatur aktivitas angkutan hasil tambang agar tidak menimbulkan gangguan.
“Untuk lingkungan ini terkait persoalan air, jangan sampai memberikan dampak kepada masyarakat,” imbuhnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengaturan kendaraan pengangkut hasil tambang. Truk tambang harus menutup baknya untuk mencegah pencemaran jalan dan lingkungan sekitar.
“Di sekitar pertambangan juga harus ada semacam kantung parkir agar tidak terjadi kemacetan,” papar Dimyati.
Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama pemerintah kabupaten dan kota sedang membahas pengaturan waktu serta lintasan angkutan tambang. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan terhadap aktivitas warga di sekitar wilayah tambang.
“Nanti kita atur jangan sampai itu mengganggu anak-anak sekolah dan jam kerja. Apalagi ini daerah yang dekat dengan kawasan industri, maka harus disesuaikan waktunya,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dimyati juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil dua pengelola tambang yang telah ditinjaunya. Tujuannya untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan dan dilakukan reklamasi setelah penambangan selesai.
“Kita ingin memastikan nanti setelah dilakukan penggalian pasir atau batu dan lain sebagainya, itu harus dilakukan reklamasi. Harus ditutup ulang dan dibangun trap-trap yang aman. Maka kita akan undang pengelola tambang-tambang ini,” pungkasnya.
Turut mendampingi peninjauan itu, Plt Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Babar Suharso, Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ari James Faraddy, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten Virgojanti, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten Wawan Gunawan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Jawilan dan jajaran terkait lainnya. [LM]


