TANGERANG; LENSAMETRO — Surat Keterangan (Suket) KTP-el tidak berlaku lagi alias ditiadakan. Hal itu menyusul surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) yang berisi tentang tidak diberlakukannya Baca | Selengkapnya
Safrudin
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.