KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Komisi III DPRD Provinsi Banten melakukan kunjungan kerja ke Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PERUMDAM TKR) Kabupaten Tangerang, Rabu, 2 Juli 2025. Dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Tirta, Kantor Pusat PERUMDAM TKR, para legislator membahas pengelolaan Pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) dan potensi optimalisasi pendapatan daerah dari sektor tersebut.
Rombongan DPRD dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Iwan Rahayu, dan disambut hangat oleh Direktur Utama PERUMDAM TKR, Sofyan Sapar, beserta jajaran direksi. Hadir pula Wakil Ketua, Sekretaris, dan sejumlah anggota Komisi III DPRD Provinsi Banten.
Pertemuan ini menitikberatkan pada sistem pembayaran retribusi pajak yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar pengenaan PAP sendiri merujuk pada Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur. Dalam praktiknya, PERUMDAM TKR membayar pajak tersebut kepada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten melalui UPTD.
Sofyan Sapar menjelaskan bahwa pengelolaan BUMD, termasuk sektor air minum, berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017. Ia berharap regulasi ini dapat diturunkan dalam bentuk Permendagri agar implementasinya lebih jelas dan terarah di daerah.
“Berkenaan dengan pajak air permukaan, bahwa PERUMDAM TKR taat membayar pajak. Termasuk Pajak Pemanfaatan Air Permukaan (PAP). Kepatuhan ini merupakan wujud tanggung jawab perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk kontribusi nyata dalam mendukung penerimaan daerah,” ujar Dirut Sofyan.
Komisi III menyampaikan bahwa Kabupaten Tangerang memiliki potensi besar dalam kontribusi pajak air permukaan. Oleh karena itu, dibutuhkan data akurat, inventarisasi menyeluruh, dan pemetaan masalah agar potensi tersebut dapat dimaksimalkan secara optimal.
“Komisi III mengapresiasi kinerja PERUMDAM TKR yang selama ini telah menunjukkan prestasi sangat baik dalam pengelolaan pelayanan air minum terlebih ketaatannya dalam pembayaran pajak,” tegas Iwan Rahayu, politisi dari PDIP.
Di sisi lain, Pengamat politik dan kebijakan publik, Adib Miftahul, menyoroti pentingnya dukungan politik konkret dari DPRD, bukan sekadar pujian.
“Kalau soal puja memuja, suka atau tidak dibanding dengan BUMD air di Banten, PDAM TKR itu sudah kenyang pujaan karena banyak prestasi. Maka dari itu kunjungan DPRD Banten itu harusnya jadi momentum dengan memberikan dukungan lewat political will soal tata kelola air. Political will-nya apa, yang lagi penting kan misal sangat prioritas. Kasih dong regulasi yang mudah untuk mendorong percepatan perizinan Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan agar proses penyelenggaraan SPAM dapat berjalan dengan baik. Nah itu dukungan nyata, karena domain Dewan itu, bukan omon-omon namanya,” ujar Adib kepada awak media, Jumat, 4 Juli 2025.
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) itu juga menegaskan, dukungan melalui regulasi seperti Peraturan Daerah, lobi politik, dan langkah konkret lainnya akan menciptakan sistem pendukung efektif bagi BUMD di Banten. Pasalnya, regulasi yang tumpang tindih kerap menimbulkan kebingungan dalam tata kelola air.
“Pemerintah itu maunya getol soal Good Corporate Governance (GCG) bagi BUMD kan. Tetapi makna good ini kan sering ditafsirkan hanya soal kepatuhan bayar pajak dan semacamnya. Di sisi lain kadang regulasi tidak didukung maksimal. Padahal BUMD diharapkan dan ditarget semaksimal mungkin untuk memberi PAD. Nah ini akan menjadi persoalan,” pungkas dosen FISIP tersebut. [LM]