Sampaikan Kecaman, CPM Desak BPD Cangkudu Gelar Uji Publik Rancangan APBDes

Redaksi
14 Mar 2025 11:36
2 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Kontroversi terkait pengelolaan anggaran desa mencuat di Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Sekretaris Jenderal Cangkudu Progressive Movement (CPM), Ahmad Romdoni, mendesak Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Cangkudu untuk segera menggelar uji publik terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Cangkudu tahun 2025.

Romdoni menilai langkah BPD Cangkudu yang menetapkan Rancangan Peraturan Desa (Perdes) APBDes 2025 melalui Rapat Paripurna yang digelar oleh Pemerintah Desa, menunjukkan ketidaktahuan atau kelalaian BPD terhadap tugas dan fungsinya. “Ini aneh, Kamis (13/3/2025), ada Rapat Paripurna yang digelar Pemerintah Desa Cangkudu. Isinya penetapan Rancangan Perdes APBDes. Harusnya itu domain BPD, tapi BPD hadir seolah tidak ada masalah,” ujar Romdoni, Jumat (14/3/2025).

Sekretaris Jenderal Cangkudu Progressive Movement (CPM), Ahmad Romdoni

Sekretaris Jenderal Cangkudu Progressive Movement (CPM), Ahmad Romdoni

Menurut Romdoni, BPD memiliki peran yang sangat strategis dalam memastikan jalannya pembangunan desa dan pengelolaan keuangan yang transparan. Karena itu, ia menegaskan, BPD harus diisi oleh orang-orang yang kompeten, cerdas, dan idealis, bukan sekadar oportunis yang hanya tahu mengangguk setuju.

“BPD Cangkudu tidak terlepas dari tuntutan itu. Perannya penting guna memastikan pengelolaan keuangan dan kinerja Kepala Desa Cangkudu berjalan dengan semestinya. Namun, harapan sepertinya jauh panggang dari api. Nyata sekali, BPD Cangkudu hanya diisi orang-orang bisu yang hanya bisa mengangguk setuju,” kata Romdoni dengan nada kecewa.

Romdoni juga menegaskan bahwa BPD harus paham betul alur pengesahan Rancangan Perdes. Berdasarkan Pasal 6 Ayat (2) Permendagri No. 111 Tahun 2014, Rancangan Perdes yang disampaikan Kepala Desa harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan masyarakat sebelum diserahkan kepada BPD untuk dibahas. “Ini wajib, setelah melalui tahapan konsultasi dengan masyarakat, barulah Rancangan Perdes itu disampaikan Kepala Desa kepada BPD, untuk dibahas di Musyawarah BPD,” tegas Romdoni.

Berdasarkan hal tersebut, CPM meminta agar BPD Cangkudu melakukan “tobat politik” dengan membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan dan pengawasan pembangunan desa. “Kami mendesak BPD Cangkudu agar membaca ulang segala peraturan yang menjadi landasan BPD, agar BPD Cangkudu tahu fungsi, tugas, dan wewenang yang melekat pada BPD,” pungkas Romdoni.

Sebagai langkah konkret, CPM mendesak agar BPD Cangkudu segera menggelar Uji Publik terhadap Rancangan Perdes tentang APBDes 2025. Langkah ini diharapkan dapat menjamin partisipasi aktif masyarakat dalam proses penyusunan APBDes, serta memastikan bahwa kebijakan anggaran yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan warga desa. [LM]