KOTA TANGERANG (Lensametro.com) – Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, kembali membongkar peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria masing-masing berinisial RS (27) dan DRP (28) ditangkap saat berada di kawasan Jalan Masjid Raudhatul Jannah, RT03 RW06, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu (6/8/2025), menyusul laporan warga yang resah atas aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kapolsek Pinang, Iptu Pol Adityo Wijanarko, menjelaskan bahwa dari tangan RS dan DRP, petugas berhasil mengamankan total 13,84 gram sabu. Rinciannya, dari RS ditemukan tiga paket plastik klip berisi sabu seberat masing-masing 11,82 gram, 1,8 gram, dan 0,50 gram. Sementara DRP kedapatan membawa dua paket sabu seberat 0,24 gram dan 0,14 gram di kantong celananya.
“Total narkotika jenis sabu yang didapatkan dari kedua pelaku ini sebanyak 13,84 gram,” kata Adityo dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (6/8) siang.
Menurut pengakuan DRP, sabu yang dibawanya dibeli dari RS seharga Rp150.000. Selain sabu, polisi juga menyita dua timbangan digital milik RS serta dua unit handphone milik para pelaku yang diduga digunakan sebagai alat transaksi.
Adityo menuturkan bahwa kedua pelaku sempat mencoba kabur saat polisi mendekat, tetapi berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti berkat kesigapan tim Unit Reskrim Polsek Pinang.
“Di lokasi penangkapan kedua pelaku ini berusaha melarikan diri. Tetapi, karena kesigapan anggota, kedua pelaku dapat kami amankan beserta barang bukti tersebut,” jelasnya.
Saat ini, RS dan DRP telah diamankan di Mapolsek Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi tengah mengembangkan kasus tersebut karena RS mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang identitasnya sudah diketahui.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kita akan terus kembangkan kasus ini untuk dapat mengungkap jaringannya. Mohon doa dan dukungan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai penutup, Adityo mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110. Ia menegaskan, aparat akan bertindak tegas terhadap para pelaku narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman perusakan mental dan masa depan. [LM]