Polisi dan Satpol PP Tertibkan 72 Bendera Ormas di Kota dan Kabupaten Tangerang

Redaksi Lensametro.com
13 Mei 2025 09:57
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (Lensametro.com) – Sebanyak 72 bendera milik organisasi kemasyarakatan (ormas) ditertibkan aparat gabungan di sejumlah titik di Kota dan Kabupaten Tangerang, Senin (12/5/2025). Penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah kesan penguasaan wilayah oleh kelompok tertentu.

Aksi penertiban ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), jajaran Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, serta personel TNI. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, yang didampingi Kabag Ops AKBP Bayu Suseno dan Kasihumas AKP Prapto Lasono, menyebutkan bahwa kegiatan dilakukan secara serentak di 12 wilayah hukum polsek jajaran.

“Polisi bersama personel Gabungan berkomitmen menciptakan situasi dan kondisi yang tertib, aman, dan inklusif bagi seluruh warga. Tidak boleh ada simbol ormas yang mengintimidasi atau menciptakan kesan penguasaan wilayah. Penertiban ini juga sebagai bentuk kehadiran negara terhadap semua kelompok. Kami lakukan ini secara tegas namun tetap humanis,” katanya.

Wilayah yang paling banyak ditemukan atribut ormas adalah Ciledug dan Benda, masing-masing terdapat 18 bendera atau atribut.

Kapolres juga mengapresiasi dukungan dari Pemerintah Daerah melalui Satpol PP, unsur TNI, serta peran serta ormas itu sendiri yang turut mendukung kelancaran kegiatan penertiban.

Menurut Zain, langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang tertib dan bebas dari simbol-simbol yang berpotensi memecah belah masyarakat atau menjadi pemicu konflik antarormas.

“Penurunan atribut ormas ini merupakan bagian dari penegakan aturan terkait ketertiban umum. Jangan ada simbol kelompok yang menguasai lingkungan secara berkelompok, sehingga akan mendorong terjadinya bentrokan antar ormas,” ujarnya.

Penertiban di lapangan berlangsung aman dan kondusif. Sejumlah foto dan video menunjukkan personel gabungan melakukan penurunan bendera dan atribut dengan tetap mengedepankan aturan yang berlaku. [LM]