Polda Riau Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia–Riau–Surabaya, 13 Kg Sabu Disita

Redaksi Lensametro.com
29 Apr 2025 15:13
2 menit membaca

PEKANBARU (Lensametro.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (28/4/2025), kepolisian mengungkap jaringan perdagangan sabu lintas negara yang dikendalikan dari Malaysia dan berhasil menggagalkan peredaran narkotika senilai Rp12,8 miliar.

Konferensi pers yang berlangsung di Media Center Polda Riau itu dihadiri Wakapolda Riau Brigjen Pol. Jossy Kusumo, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Putu Yhuda Prawira serta Kabid Humas Kombes Pol. Anom Karibianto.

Brigjen Jossy Kusumo menyampaikan komitmen kuat jajaran kepolisian untuk membasmi jaringan narkotika yang dinilai sangat memengaruhi masa depan bangsa.

“Kita akan tumpas perdagangan narkoba di wilayah hukum Polda Riau sampai ke akar-akarnya,” tegas Jossy.

Dalam kesempatan itu, Kombes Pol. Putu Yhuda Prawira menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada 21 April 2025 di Jalan SM. Amin, Kota Pekanbaru. Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial H, bersama 13 paket besar sabu dengan berat total 12,82 kg.

“Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita 13 paket besar sabu dengan berat total 12,82 kg, yang diperkirakan memiliki nilai peredaran di pasar sebesar Rp12,8 miliar. Jika barang haram tersebut berhasil beredar di masyarakat, diperkirakan dapat membahayakan lebih dari 64.000 jiwa,” ujar Putu.

Menurut pengakuan tersangka H, ini merupakan kali kedua dirinya diperintahkan membawa sabu dari Malaysia untuk dikirim ke Surabaya, Jawa Timur. Ia mengaku berangkat dari Indonesia ke Singapura, lalu ke Malaysia, dan kembali ke Riau menggunakan speed boat sambil membawa sabu. Setelah itu, sabu dikirim ke Pekanbaru menggunakan bus.

“Setelah ditangkap, polisi juga mengidentifikasi seorang pengendali narkotika dari Malaysia yang terlibat dalam sindikat ini,” ungkapnya.

Polda Riau tengah melakukan pengembangan kasus untuk memburu pihak penerima barang di Surabaya. Menurut Putu, keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam menangkal peredaran narkotika lintas negara.

“Polda Riau telah menetapkan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati terhadap para tersangka,” tegas Putu. [LM]