Pemkab Tangerang Keluarkan Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Redaksi
2 Mar 2025 10:28
2 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2025. Penyesuaian tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hari dan Jam Kerja ASN, yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, menjelaskan bahwa jam kerja ASN selama Ramadan disesuaikan dengan pola lima hari kerja. Untuk pegawai dengan sistem kerja Senin hingga Kamis, jam kerja akan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, ASN akan masuk pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan masa istirahat selama satu jam.

“Pada bulan Ramadan ini, jumlah jam kerja efektif ASN adalah sekitar 32 jam 30 menit per minggu,” ujar Hendar saat memberikan keterangan kepada tim Diskominfo pada Minggu, 2 Maret 2025.

Namun, Hendar menegaskan bahwa penyesuaian ini tidak berlaku untuk seluruh Perangkat Daerah yang memiliki sistem kerja khusus, seperti RSUD, BPBD, dan instansi lainnya yang memerlukan layanan 24 jam. Bagi instansi-instansi tersebut, penyesuaian waktu kerja akan disesuaikan lebih lanjut.

Hendar berharap agar penyesuaian jam kerja ini dapat meningkatkan efektivitas kinerja ASN, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama bulan suci Ramadan.

“Semoga dengan penyesuaian jam kerja ini, seluruh ASN tetap dapat menjalankan tugasnya dengan baik, sembari menjaga kesehatan selama menjalankan ibadah puasa,” pungkasnya.

Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Tangerang juga diharapkan menjaga kesehatan dan semangat beribadah selama Ramadan, dan semoga bulan suci ini membawa berkah bagi semua. [LM]