Pelaku Pembobol SD Al Mudzakarroh Cikande Ditangkap, Laptop Dan Mesin Potong Rumput Digasak

LENSAMETRO.COM – SD Al Mudzakarroh di Desa Cikande Kecamatan Cikande Kabupaten Serang dibobol maling pada Kamis (08/09/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serangpun berhasil mengungkap dan menangkap pelaku.Pelaku pria inisial RP (30) warga Kecamatan Bandung Kabupaten Serang.

Kapolsek Cikande Kompol Indra Feradinata menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian setelah menerima laporan dari pihak sekolah, bahwa telah hilang 4 unit laptop, serta mesin rumput dan sejumlah uang yang ada didalam kotak amal Masjid.

Dari hasil penyelidikan, kepolisian bersama pihak sekolah mendapatkan informasi adanya jual beli laptop di media sosial facebook. Laptop tersebut diduga milik SD Al-Mudzakarroh yang hilang beberapa waktu lalu.

“Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi adanya salah satu akun di media sosial facebook grup jual beli atas nama akun ROB_BI memposting 1 unit laptop diduga laptop adalah laptop milik pihak sekolah yang hilang,” kata Indra pada Rabu (14/09/2022/.

Lebih lanjut, Kapolsek Cikande mengungkapkan dari postingan di media sosial itu, kepolisian dan pihak sekolah memancing pelaku dan berhasil mengamankan pelaku RP ke Polsek Cikande.

“Setelah pelaku diamankan, Polsek Cikande melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku, dan berhasil mengamankan barang bukti 3 Unit Laptop lainnya serta obeng yang disembunyikan di rumah kontrakannya,” ungkapnya.

Masih lanjut Kompol Indra menjelaskan dari hasil pemeriksaan RP mengaku beraksi seorang diri, dengan cara merusak gembok Kotak amal dengan menggunakan obeng serta masuk kedalam ruang guru dengan menggunakan kunci yang ditemukan pelaku di lokasi kejadian.

“Awalnya pelaku mencuri isi kotak amal, dan mesin potong rumput. Sewaktu mengambil tali sepatu untuk mengikat mesin potong rumput, pelaku menemukan kunci ruang guru. Kemudian pelaku masuk ke ruang guru dan berhasil mengambil 4 unit laptop,” jelas Indra.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(end)