Operasional Truk Tambang di Banten Resmi Dibatasi, Ini Ruas Jalan yang Terkena

5 menit membaca

SERANG (Lensametro.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menerapkan aturan baru yang membatasi jam operasional dan jalur lalu lintas bagi truk pengangkut tambang di wilayah Banten. Kebijakan ini diambil untuk menekan kemacetan, kerusakan jalan, serta potensi kecelakaan akibat meningkatnya aktivitas kendaraan tambang.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.

Gubernur Banten Andra Soni menyatakan, penerbitan Kepgub ini merupakan langkah cepat Pemprov Banten dalam menertibkan aktivitas kendaraan tambang yang belakangan meningkat drastis. “Kebijakan Kepgub itu sudah diintegrasikan dengan seluruh bupati dan wali kota dengan memberikan waktu operasional dari pukul 22.00–05.00 WIB setiap harinya,” katanya pada Selasa (28/10/2025).

Selain mengatur jam operasional, Andra juga menetapkan sejumlah ruas jalan yang boleh dilalui kendaraan tambang sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan. Jalur yang dimaksud mencakup jalan nasional, provinsi, serta beberapa ruas jalan kabupaten dan kota di Serang, Cilegon, Lebak, Pandeglang, Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.

“Kami akan menindaklanjuti dengan pos-pos pengawasan dan rambu-rambu untuk memastikan keputusan ini dijalankan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten dengan melibatkan kepolisian, TNI, serta pemerintah kabupaten dan kota. “Kita akan koordinasikan secara terpadu, termasuk dengan pihak kepolisian,” katanya.

Andra juga mengimbau para pelaku usaha tambang dan operator angkutan agar mematuhi ketentuan, terutama terkait batas muatan kendaraan. Ia menegaskan, seluruh kendaraan wajib dalam kondisi bersih dari tanah dan lumpur agar tidak mencemari jalan dan membahayakan pengguna lain. Bak muatan pun harus ditutup terpal untuk mencegah tumpahan material.

“Kami mengimbau seluruh pelaku tambang untuk betul-betul memperhatikan kewajiban tersebut. Hal ini bagian dari keselamatan bersama,” ucap Andra Soni.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 28 Oktober 2025 dan menjadi landasan penting dalam penataan lalu lintas kendaraan angkutan tambang di Provinsi Banten. “Kami berharap kebijakan ini mampu mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta memperkuat tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan berkelanjutan di seluruh wilayah Banten,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo menuturkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan pemasangan rambu-rambu lalu lintas terkait pembatasan jam operasional. Dishub juga berkoordinasi dengan Polda Banten untuk mendirikan pos pengawasan di titik-titik strategis.

Tri menjelaskan, sanksi bagi pelanggar akan mengacu pada dua dasar hukum, yakni Peraturan Daerah (Perda) Banten Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Perda tersebut disebutkan, pelanggar pembatasan lalu lintas di jalan provinsi dapat dikenai sanksi kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp50.000.000. Sementara untuk jalan nasional, pelanggaran terhadap rambu atau marka jalan dikenai sanksi kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000. Adapun yang tidak mematuhi perintah petugas polri akan dikenai sanksi kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

“Itu sesuai dengan UU LLAJ Pasal 287 ayat (1) dan Pasal 282,” pungkasnya.

Berikut ruas jalan yang termasuk dalam pembatasan operasional truk tambang berdasarkan Kepgub Banten Nomor 567 Tahun 2025:

1. Kota Cilegon
a. Ruas Jalan Serdang – Bojonegara – Merak (jalan nasional);
b. Ruas Jalan Raya Cilegon (Cilegon) (jalan nasional);
c. Ruas Jalan Raya Serang (Cilegon) (jalan nasional);
d. Ruas Jalan Batas Kota Cilegon – Pasauran (jalan nasional); dan
e. Ruas Jalan Lingkar Selatan Cilegon (jalan kota).

2. Kabupaten Serang
a. Ruas Jalan Serdang – Bojonegara – Merak (jalan nasional);
b. Ruas Jalan Batas Kota Cilegon – Batas Kota Serang (jalan nasional);
c. Ruas Jalan Batas Kota Cilegon – Pasauran (jalan nasional);
d. Ruas Jalan Batas Kota Serang – Batas Kabupaten Serang/Tangerang (jalan nasional);
e. Ruas Jalan Cikande – Rangkasbitung (jalan nasional);
f. Ruas Jalan Batas Kabupaten Serang – Batas Kota Pandeglang (jalan nasional);
g. Ruas Jalan Raya Palka (Palima – Pasar Teneng) (jalan provinsi);
h. Ruas Jalan Banten Lama – Pontang (jalan provinsi);
i. Ruas Jalan Pontang – Jenggot (jalan provinsi); dan
j. Ruas Jalan Lingkar Selatan Cilegon (jalan kota).

3. Kota Serang
a. Ruas Jalan Raya Cilegon (Serang) (jalan nasional);
b. Ruas Jalan Letnan Jidun (Serang) (jalan nasional);
c. Ruas Jalan Tb. Suwandi (Serang) (jalan nasional);
d. Ruas Jalan Abdul Hadi (Serang) (jalan nasional);
e. Ruas Jalan KH. Abdul Fatah Hasan (Serang) (jalan nasional);
f. Ruas Jalan Sudirman (Serang) (jalan nasional);
g. Ruas Jalan Raya Pandeglang (Serang) (jalan nasional);
h. Ruas Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto (jalan nasional);
i. Ruas Jalan Syekh Moh. Nawawi Albantani (Pakupatan – Palima) (jalan provinsi);
j. Ruas Jalan Banten Lama – Pontang (jalan provinsi); dan
k. Ruas Jalan Lopang – Banten Lama (jalan provinsi).

4. Kabupaten Lebak
a. Ruas Jalan Cikande – Rangkasbitung (jalan nasional);
b. Ruas Jalan By Pass Rangkasbitung (Jalan Soekarno Hatta Rangkasbitung) (jalan nasional);
c. Ruas Jalan Batas Kota Pandeglang – Batas Kota Rangkasbitung (jalan nasional);
d. Ruas Jalan Muara Binuangeun – Simpang (jalan nasional);
e. Ruas Jalan Simpang – Bayah (jalan nasional);
f. Ruas Jalan Raya Cikande (Jl. Otto Iskandardinata Rangkasbitung) (jalan nasional);
g. Ruas Jalan Raya Cipanas (Rangkasbitung) (jalan nasional);
h. Ruas Jalan Batas Kota Rangkasbitung – Cigelung (Batas Provinsi Jawa Barat) (jalan nasional);
i. Ruas Jalan Maja – Koleang (jalan provinsi);
j. Ruas Jalan Maja – Citeras (jalan provinsi);
k. Ruas Jalan Ciruas – Petir – Warunggunung (jalan provinsi);
l. Ruas Jalan Picung – Malingping – Simpang (jalan provinsi);
m. Ruas Jalan Gunungkencana – Malingping (jalan kabupaten);
n. Ruas Jalan Banjarsari – Cirinten (jalan kabupaten);
o. Ruas Jalan Rangkasbitung – Sajir (jalan kabupaten);
p. Ruas Jalan Maulana Hasanudin (jalan kabupaten); dan
q. Ruas Jalan Rangkasbitung – Gajrug (jalan kabupaten).

5. Kabupaten Pandeglang
a. Ruas Jalan Pasauran – Labuan (jalan nasional);
b. Ruas Jalan A. Yani (Labuan) (jalan nasional);
c. Ruas Jalan Labuan – Simpang Labuan (jalan nasional);
d. Ruas Jalan Simpang Labuan – Saketi (jalan nasional);
e. Ruas Jalan Simpang Labuan – Cibaliung (jalan nasional);
f. Ruas Jalan Cibaliung – Cikeusik – Muara Binuangeun (jalan nasional);
g. Ruas Jalan Citeureup – Tanjung Lesung (jalan nasional);
h. Ruas Jalan Batas Kota Pandeglang – Batas Kota Rangkasbitung (jalan nasional);
i. Ruas Jalan Raya Serang (Pandeglang) (jalan nasional);
j. Ruas Jalan Batas Kabupaten Serang – Batas Kota Pandeglang (jalan nasional);
k. Ruas Jalan Tanjung Lesung – Sumur (jalan provinsi);
l. Ruas Jalan Saketi – Picung (jalan provinsi); dan
m. Ruas Jalan Picung – Munjul (jalan provinsi).

6. Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan
Seluruh jaringan jalan di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan. [LM]