Luar Biasa! Di Akhir Masa Jabatannya, Ricky Tommy Hasiholan Selamatkan Aset Pemda Senilai Rp149.184.770.000

Atma (Lensametro.com)
23 Jul 2025 21:30
3 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Dalam waktu kurang dari sebulan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berhasil menyelamatkan tujuh aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang senilai total Rp149.184.770.000. Aset-aset itu sebelumnya dikuasai dan digunakan secara ilegal oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Langkah penyelamatan dilakukan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) setelah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang. Proses berlangsung sejak akhir Juni hingga 15 Juli 2025.

Dalam tempo singkat, Tim JPN langsung mengambil tindakan non-litigasi berupa pemanggilan dan peneguran terhadap pihak-pihak yang menguasai lahan. Hasilnya, sebagian besar mengakui penggunaan lahan milik Pemkab dan bersedia mengosongkannya.

Berikut rincian tujuh aset yang berhasil diselamatkan:

  1. Gedung Serbaguna di Kelurahan Mekarbakti, Kecamatan Panongan
    Luas: 1.165 m² | Nilai Aset: Rp1.110.770.000
    Digunakan secara ilegal sebagai sarana pendidikan swasta (Yayasan Darussalam).

  2. Tanah SKB di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa
    Luas: ±20.000 m² | Nilai Aset: Rp59.775.000.000
    Digunakan sebagai kios dan rumah tinggal.

  3. Tanah SDN Pagedangan II di Kampung Dadap, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis
    Luas: 3.685 m² | Nilai Aset: Rp5.500.000.000
    Digunakan sebagai rumah tinggal.

  4. Stadion Mini Tuna Jaya di Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga
    Luas: 2.110 m² | Nilai Aset: Rp6.330.000.000
    Digunakan sebagai kios.

  5. PSU Perumnas di Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk
    Luas: 1.386 m² | Nilai Aset: Rp6.065.000.000
    Digunakan sebagai tempat steam motor dan warung semi permanen.

  6. PSU Medang Lestari di Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan
    Luas: 11.213 m² | Nilai Aset: Rp67.278.000.000
    Digunakan sebagai lapak pedagang kaki lima sebanyak 10 unit.

  7. PSU Global Living (1) dan (2) di Desa Karet, Kecamatan Sepatan
    Luas: 763 m² | Nilai Aset: Rp1.526.000.000
    Digunakan sebagai lahan parkir dan bengkel.

Atas keberhasilan ini, Kejari Kabupaten Tangerang secara resmi menyerahkan kembali SKK dan dokumen penyelamatan aset kepada BPKAD. Total nilai seluruh aset yang diselamatkan berdasarkan harga pasar saat ini mencapai Rp149.184.770.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyelamatan aset negara tersebut merupakan tugas penting dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Tugas di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dalam hal penyelamatan aset tersebut bidang DATUN Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dengan adanya SKK dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah dan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, Dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara,” jelasnya.

Upaya ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam menjaga dan mengamankan aset negara agar kembali dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum dan pembangunan daerah. [LM]