SERANG-, Arsin, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Serang, Selasa (30/9/2025). Selain Arsin, tiga terdakwa lain yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi, juga menjalani sidang.
Keempat terdakwa menjalani sidang untuk kasus pagar laut yang menggegerkan itu. Pada sidang perdana itu, seturut surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), terungkap skema aliran uang hasil pengurusan sertifikat tanah itu.
JPU dari Kejaksaan Tinggi Banten Faiq Nur Fiqri Sofa dan Subardi yang membacakan surat dakwaan menyebut, keempat terdakwa menikmati uang hasil pengurusan sertifikat tanah yang padahal lautan itu.
JPU menerangkan, terdakwa Arsin menawarkan tanah pinggir laut yang sudah dipatok dengan bambu kepada Denny Prasetya Wangsya, Manajer Operasional PT Cakra Karya Semesta (CKS). Meski berminat, Denny ogah membeli lantaran tanah yang ditawarkan belum bersertifikat. Untuk mengatasi masalah itu, Arsin bersama konco-konconya membangun kongsi dengan seorang pengusaha bernama Hasbi Nurhamdi untuk mengurus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
JPU juga menjelaskan, penerbitan sertifikat sudah dimulai sejak tahun 2022 hingga Januari 2025. Uang segar pun digelontorkan pada Januari 2025 oleh manajer operasional PT. CKS Denny Prasetya. Kata JPU, Denny menyerahkan Rp16,5 miliar kepada terdakwa Arsin. Tanda terima uang atau kuitansi ditandatangani Septian, sebagai penerima kuasa warga.
Duit Rp16,5 miliar itu sebagiannya atau sekitar Rp4 miliar dibagikan kepada warga dengan nominal Rp15 juta per orang dari total KTP dan KK milik warga yang berhasil kumpulkan. Sedangkan sisanyan Rp12,5 miliar diserahkan kepada Hasbi Nurhamdi. Hasbi yang hingga saat ini tidak diketahui rimbanya, mengalirkan uang kepada para terdakwa, setelah situasi dianggap aman, sebab saat itu kasus pagar laut sudah mulai viral.
Adapun rincian duit yang dialirkan kepada para terdakwa adalah: Arsin kebagian sekitar Rp500 juta, diterima secara bertahap; Ujang Karta Rp85 juta; Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi masing-masing menerima uang Rp250 juta. Demikian kata jaksa Subardi membacakan dakwaan.
Lalu bagaimana Septian jadi kuasa warga?
Pengurusan penerbitan sertifikat memerlukan kelengkapan administratif. Di sinilah Arsin dan terdakwa lain merancang strategi. Sebagai Kepala Desa, Arsin bersama sekretaris desa Ujang Karta mengeluarkan dokumen Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG). Dokumen itu dikeluarkan setelah sukses mengumpulkan 203 KTP dan KK yang seolah-olah pemilik lahan. Tiap SKTG memiliki luas masing-masing sekitar 1,5 hektare dengan total sekitar 300 hektare.
“Seakan-akan tanah itu merupakan daratan di perairan laut Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang,” kata jaksa Faiq.
Jelas, tanah yang diurus bukan daratan, melainkan perairan laut. Maksud pembuatan SKTG adalah untuk pengajuan Nomor Objek Pajak (NOP) dan pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang pada 18 Juli 2022.
Hasbi, sebut jaksa, memberikan uang Rp250 juta kepada terdakwa Septian dan Chandra Eka untuk mengurus dokumen itu. Hasbi bersama Septian dan Chandra lalu mengurus berkas berbekal surat pengantar dari Arsin. Mereka mengurus dokumen itu ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang. Permohonan berkas yang diajukan, kata jaksa, diurus oleh Kepala Bidang Penetapan, Pendataan, dan Penilaian Pajak Daerah Dwi Chandra Budiman.
Usai dilakukan verifikasi berkas dan lapangan, pada 3 Agustus 2022, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang menerbitkan 203 SPPT-PBB. Berkas itu diambil langsung oleh Hasbi Nurhamdi. Selanjutnya, atas arahan Hasbi, Arsin mengeluarkan PM1, semacam surat keterangan, sebagai pelengkap dokumen untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Masyarakat yang namanya dicantumkan sebagai pemilik lahan laut yang dibuatkan SHM akan mendapatkan pembagian 40 persen, sementara para terdakwa bersama Hasbi Nurhamdi akan menerima 60 persen.
Pada 6 September 2022, seluruh berkas persyaratan penerbitan SHM selesai diproses. Di hari itu juga, Arsin, Chandra, dan Hasbi mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Mereka ditemui Kepala BPN Joko Susanto dan jajaran yaitu Kasi Ukur Enjang Tresnawan dan Korsub Tematik Diki Medianto.
Pada pertemuan itu, Arsin menyampaikan bahwa lahan yang dimohonkan untuk diterbitkan SHM berbatasan dengan Kali Cisadane di bagian timur, di barat dengan Desa Keramat, berbatasan dengan Laut Jawa di utara, dan berbatasan dengan Kali empang warga di selatan. Arsin juga mengatakan, lahan yang dimohonkan itu dulunya bekas tambah yang terkikis karena abrasi.
“Padahal dalam kenyataannya terdakwa I Arsin sudah mengetahui bahwa batas-batas yang disebutkannya tersebut adalah tidak benar karena objek yang dimohonkan sebenarnya adalah wilayah lautan,” kata Faiq.
Gayung bersambut. Permohonan itu direspons BPN. Tapi Enjang, selaku orang nomor satu di BPN Kabupaten Tangerang waktu itu, menyatakan mesti berkoordinasi dengan BPN Kanwil Provinsi Banten. Musababnya, lokasi yang dimohonkan berada di pesisir pantai. Pada saat itu, Enjang menyampaikan kepada para terdakwa bahwa pendaftaran pengukuran lahan harus melalui Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).
Enjang pun menganjurkan para terdakwa untuk memakai KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit yang lokasi kantornya tidak jauh dari BPN Kabupaten Tangerang. Setelah sepakat, KJSB itu melakukan identifikasi lapangan yang hasilnya dilaporkan kepada Enjang.
Seiring waktu, pada sekitar September 2023, Hasbi meminta kepada Arsin agar ada penambahan NOP lahan yang akan dibuatkan sertifikat dengan luas lahan 130 hektare. Arsin pun memberi perintah kepada Ujang agar kembali mengumpulkan KTP dan KK milik warga.
Ujang yang memang anak buah Arsin di Kantor Desa Kohod, melaksanakan perintah Arsin dengan mengumpulkan KTP dan KK milik warga Desa Kohod secara acak. Ujang memilih warga yang kurang mampu dengan iming-iming akan diberikan keuntungan.
BPN Kabupaten Tangerang lalu mengeluarkan SHM sebanyak 260 SHM. Padahal lahan yang dimohonkan berupa perairan laut. Permohonan itu disetujui atas perintah langsung Joko Susanto.
Denny kemudian meminta agar 260 SHM atas nama warga Desa Kohod itu diubah menjadi 243 Hak Guna Bangunan (HGB). Setelah jadi HGB, lahan dibeli oleh PT CAS pada Mei 2024 dengan harg Rp10 ribu per meter persegi.
Jumlah total uang dari penjualan HGB itu sebesar sekitar Rp33 miliar, dengan skema pembayaran dua kali. Konsepnya, PT. CKS membayar Rp16,5 miliar apabila sertifikat sudah balik nama menjadi milik PT CKS. Sisanya dibayar setelah lahan siap dipakai. Kesepakatan itu dibuat pada 15 Mei 2024 antara terdakwa Septian selaku kuasa warga dan Deny yang mewakili PT CKS.
Duit Rp16,5 miliar pun diterima terdakwa Arsin dari Deny Prasetya yang diberi kuasa oleh Nono Sampono selaku Direktur PT CKS. Pemberian uang dilakukan saat pertemuan di rumah makan di daerah Cipondoh, Tangerang.
Setelahnya, PT. CKS menjual lahan itu ke PT Intan Agung Makmur (IAM) dengan harga Rp39,6 miliar. Kemudian pada Oktober 2024 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebanyak 243 SHGB atas nama PT CKS mulai beralih ke atas nama PT IAM.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Hasanuddin akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.