KAB. TANGERANG-, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang melalui Surat Nomor S-3182/Kk.28.03.01/OT.01.3/08/2025 tertanggal 31 Agustus 2025 mengeluarkan intruksi tentang Sistem Kerja Pegawas ASN dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada Satuan Kerja Pendidikan di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang.
“Dalam rangka menjaga keselamatan dan keamanan seluruh pegawai dan warga madrasah, kami memandang perlu mengambil langkah strategis sebagai upaya antisipasi terhadap situasi dan kondisi kekinian yang tidak kondusif yang berpotensi mengganggu kelancaran kegiatan,” bunyi surat itu.
Surat Nomor S-3182/Kk.28.03.01/OT.01.3/08/2025 tertanggal 31 Agustus 2025
Isi surat mengimbau kepada pegawai ASN untuk menyesuaikan KBM pada tanggal 1 hingga 2 September 2025.
“Pada tanggal 1 sampai 2 September 2025, pimpinan satuan kerja membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pada satuan kerja masing-masing,” tulis surat itu.
Pada poin selanjutnya, surat itu memerintahkan bagar pimpinan satuan kerja agar menetapkan pemberlakuan WFH/WFA bagi pegawai ASN paling banyak 70 persen pada satuan kerja masing-masing.
“KBM dilaksanakan secara online dengan ketentuan memanfaatkan sarana dan platform pembelajaran daring seperti Google Classroom, Zoom, Microsoft Learn, What’s App Group, atau media pembelajaran lainnya sesuai dengan kondisi dan kemampuan madrasah masing-masing,” bunyi surat itu.
Ketentuan lain yang dimuat dalam surat iru adalah, memberikan bimbingan, pendampingan, dan pemantauan kepada peserta didik selama pelaksanaan pembelajaran daring, sehingga mutu dan kualitas pembelajaran terjaga.
“Mengimbau kepada orang tua atau wali murid agar turut serta mendukung pelaksanaan daring, khusus dalam hal pengawasan dan pendampingan anak selama belajar di rumah,” poin pamungkas surat itu.
Surat itu ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang Ahmad Baijuri.