Edarkan 2.500 Butir Tramadol dan Hexymer, Pria Ini Diringkus Polisi

Redaksi
21 Feb 2025 09:31
1 menit membaca

KAB  TANGERANG (Lensametro.com) – Seorang pria berinisial EK tak berkutik saat tim Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang menggerebek rumahnya. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 2.500 butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga diedarkan tanpa izin. EK langsung diamankan dalam operasi yang digelar pada Jumat, 22 Februari 2025.

 

Kanitreskrim Polsek Balaraja, AKP Suyadi, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut pihaknya menemukan 270 butir Tramadol dan 1.146 butir Hexymer. “Dari penggeledahan tersebut kami berhasil mengamankan total 2.500 butir obat terlarang,” katanya.

 

Modus yang digunakan pelaku adalah menjual obat keras daftar G tanpa izin dan tanpa resep dokter. Saat ini, EK bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Balaraja untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku diancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. [LM]