banner 970x250

Dugaan Korupsi Revilitasi Centra Industri Kecil Menengah, Kepala Disparpora Kota Serang Ditahan Kejaksaan

Redaksi
18 Mei 2022 19:40
Hukrim 0 75
1 menit membaca

SERANG (SBN)–Kejari Serang menahan Kepala Disparpora Kota Serang, Yoyo Wicahyono kaitan dengan kasus korupsi revilitasi centra Industri Kecil Menengah (IKM) di Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Kegiatan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Disperindagkop UKM Kota Serang itu tahun 2020 dengan pagu Rp5,5 miliar.

Diketahui, di waktu tersebut Yoyo menjabat sebagai Kepala DisperindagkopUKM Kota Serang.

Dengan mengenakan rompi merah, Yoyo bersama DS selaku Kominditer dari CV GPM digiring petugas Kejari Serang untuk ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang.

Kepala Kajari Serang, Freddy Simandjuntak mengatakan, penahanan dilakukan usai penyidik memeriksa 34 saksi.

“Hasilnya, diduga terjadi penyimpangan dalam pekerjaan revilitasi centra IKM di Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang,” katanya Rabu (18/5/2022).

Yoyo Wicahyono mengatakan, penahanan dirinya merupakan resiko dari jabatan. “Ini merupakan risiko jabatan. Saya siap bertanggungjawab penuh,” ujarnya.(end)