KOTA TANGERANG (Lensametro.com) – Operasi Nila Jaya 2025 yang digelar Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, kembali menorehkan hasil signifikan dalam upaya memerangi peredaran obat keras tanpa izin edar. Dua orang terduga pengedar ditangkap dengan total barang bukti mencapai 113.501 butir tramadol dan hexymer.
Kedua pelaku masing-masing diamankan jajaran Polsek Sepatan dan Polsek Teluknaga dalam operasi rutin yang ditingkatkan untuk memberantas peredaran obat keras daftar G, seperti tramadol dan hexymer, yang kerap disalahgunakan di tengah masyarakat.
“Dari Polsek Sepatan kami telah mengamankan satu orang tersangka berinisial ZF (29) dengan barang bukti sebanyak 85.000 butir tramadol dan 28.000 butir hexymer,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).
Ratusan ribu butir obat ilegal tersebut ditemukan di kediaman pelaku ZF di Perumahan Panorama, Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, obat-obatan itu diperolehnya dari seseorang yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kami (polisi) masih melakukan pengejaran terhadap teman dari pelaku (DPO). Identitasnya telah kami ketahui,” ujarnya.
Sementara itu, di wilayah hukum Polsek Teluknaga, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial R (29). Dari toko miliknya di Jalan Raya Kalibaru, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, ditemukan 501 butir obat keras tanpa izin edar yang terdiri atas 441 butir tramadol dan 60 butir hexymer.
Kapolres menekankan bahwa dukungan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat di lingkungan sangat dibutuhkan dalam mencegah, menekan hingga memutus rantai peredaran obat-obatan terlarang ini di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan obat keras tanpa resep dokter sangat berbahaya karena dapat memicu tindakan kriminal, terutama di kalangan remaja.
“Dampak dari penggunaan obat keras ini menjadi pemicu tindak kejahatan jalanan seperti tawuran, geng motor dan begal yang sering kali dilakukan oleh anak usia remaja dengan terlebih dahulu mengkonsumsi obat keras ini,” imbuh Zain.
Masyarakat pun diminta untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan peredaran obat keras kepada aparat kepolisian, baik melalui kantor polisi terdekat, call center 110, maupun nomor pengaduan Polres Metro Tangerang Kota di 082211110110.
“Pelaku peredaran obat keras tanpa izin edar tersebut dijerat Pasal 435 juncto 436 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun,” pungkasnya. [LM]