DPD RI Apresiasi Kebijakan Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten

Pemerintahan, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menerima Kunjungan Kerja Rombongan Komite I DPD RI. Rombongan diterima di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug Kota Serang, Senin (27/3/2023). Kunjungan itu dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang dihadiri secara lengkap oleh pimpinan dan anggota Komite I DPD RI.

Dalam kesempatan tersebut, para senator mengapresiasi Pemprov Banten yang sudah mampu mengubah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan begitu cepat, bahkan bisa dikatakan paling cepat dibandingkan dengan daerah lainnya.

“Di daerah saya saja, persoalan tata ruang ini sampai sekarang masih menjadi pembahasan yang cukup alot, karena di dalamnya ada berbagai kepentingan dari Pemeritah Pusat dengan Pemda baik Kabupaten maupun Kota. Tapi di Banten sendiri sepertinya semuanya sudah kompak dan sejalan,” kata Abraham Liyanto anggota senator Komite I DPD RI asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Perubahan RTRW itu sendiri merupakan amanat Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu. Ada beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam RTRW yang baru, salah satunya seperti ruang investasi, RTLH serta kewenangan daerah terhadap pesisir laut di bawah 12 mil.

Maka dari itu, lanjut Abraham, tidak salah jika Komite I DPD RI memilih berkunjung ke Provinsi Banten untuk membahas terkait dengan tata ruang, karena memang Banten sudah sangat siap untuk itu. Bahkan Bapak Pj Gubernur sendiri sudah menyiapkan banyak program yang akan dilaksanakan dengan kebijakan RTRW yang baru ini.

“Kami sangat mendukung itu, selama itu untuk kepentingan masyarakat. Jika ada regulasi yang harus dikeluarkan oleh pusat, kami siap memfasilitasinya,” pungkasnya.

Hal yang sama juga dikatakan ketua Komite I DPD RI Andiara Aprilia Hikmat. Senator asal Provinsi Banten ini mengatakan, penataan ruang yang dilakukan oleh Pemprov Banten ini akan mengoptimalkan Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki, terlebih lokasinya yang sangat strategis di ujung Pulau Jawa, dimana Banten menjadi pusat jalur distribusi barang dari Jawa ke Sumatera.

“Ini adalah isu strategis dalam pelaksanaan tata ruang Nasional. Oleh karenanya kami mengapresiasi atas segala hal yang sudah dilakukan oleh Bapak Pj Gubernur Al Muktabar, utamanya terhadap persoalan tata ruang ini,” ungkapnya.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, pengaturan tata ruang wilayah di Provinsi Banten pemanfaatannya sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat Banten, maka dari itu, kita rancang sedemikian rupa terhadap potensi besar yang dimiliki oleh Banten untuk bisa dioptimalkan baik di darat maupun di laut.

“Untuk tata ruang di darat kita sudah siapkan kawasan industri baru dengan segala fasilitas dan infrastrukturnya yang sudah memadai, sehingga menjadi daya tarik tersendiri bagi para investor untuk berinvestasi di Banten,” ujarnya.

Kemudian, Al Muktabar juga akan mengoptimalkan wilayah laut yang menjadi kewenangan daerah, yang berdasarkan UU Cipta Kerja yang baru itu, daerah mempunyai kewenangan atas pengoptimalan wilayah pesisir laut sampai dengan 12 mil.

“Saya sudah berdiskusi dengan Bapak Menteri Perhubungan terkait dengan rencana pemanfaatan kawasan laut di Pelabuhan di Selat Sunda untuk dijadikan sebagai Pelabuhan Induk, karena di sana ada sekitar 50-60 Pelabuhan kecil sampai besar,” katanya.

Atas hal itu, Pemprov akan melakukan pengaturan terhadap operasional mereka dari mulai sandar, mengisi BBM, kebutuhan air baku sampai pada pemenuhan kebutuhan logistiknya. Semuanya akan difasilitasi melalui rest area laut yang sedang kita rancang.

“Sehingga kapal-kapal besar yang melalui Selat Sunda sebagai lalur internasional Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I , tidak harus transit ke Singapura yang jaraknya memang cukup panjang. Mereka cukup ke Banten dengan jarak yang realtif pendek, semua fasilitas sudah kami siapkan,” pungkasnya.(ril/red)